Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Dua pengedar sabu-sabu dan pil koplo di Kota Pasuruan diamankan polisi. Keduanya kini terancam akan dijebloskan ke dalam penjara.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara mengatakan, pengedar sabu-sabu yang diamankan yakni MI. Ia dibekuk di Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
“Dari MI petugas mengamankan barang bukti antara lain sabu-sabu di dalam plastik klip transparan dengan berat bruto 21,37 gram dan uang tunai sebesar Rp. 1.050.000,” katanya, Kamis (8/8/2024).
Selain itu polisi juga mengamankan pengedar pil koplo jenis tryhexypenidyl adalah MA. MA dibekuk di Desa Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari MA total 5.200 butir,” lanjutnya.
Davis mengaku terungkapnya kasus peredaran narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat Pasuruan.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan dukungan kepada kami. Kami juga mengapresiasi dedikasi anggota Sat Narkoba yang telah bekerja tanpa lelah,” kata Davis. (Ji)