Lenterainspiratif.id | Trenggalek – Dua pelaku pencurian saldo rekening bank dengan modus mengganjal mesin ATM berhasil diringkus petugas kepolisian.
Mereka adalah AN (44) warga Babakanasih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung dan HAP (41) warga Cicadas, Kecamatan Cibeunying, Kota Bandung.
“Kedua tersangka ini melakukan pencurian saldo rekening dengan modus ganjal ATM di dua lokasi di Trenggalek,” kata Hariyanto, Kamis (2/6/2022).
Wakil Kapolres Trenggalek Kompol Hariyanto mengatakan, dari dua lokasi tersebut mereka mengambil uang tunai senilai Rp 33,5 juta. Diketahui mereka sudah beraksi di berbagai kota di pulau Jawa.
“Untuk korban pertama pelaku mentransfer uang korban Rp 26 juta ke rekening pelaku, sedangkan korban kedua diambil secara tunai di mesin ATM Rp 7,5 juta,” ujarnya.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, di Trenggalek (ada) dua TKP, kemudian ada juga lokasi lain di Ponorogo, Madiun, dan Jakarta,” imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan dalam ungkap kasus ini diantaranya, kartu ATM, buku rekening, telepon genggam, dan alat yang dipakai untuk mengganjal mesin ATM.
“Kami juga sedang memburu dua pelaku lain yang masih buron,” imbuh Hariyanto.
Sementara itu salah seorang pelaku AN mengakui perbuatannya. Dalam menjalankan aksinya komplotan pelaku berjumlah empat orang itu bergerak bersama-sama. Mereka saling berbagi peran. Ada yang bertugas mengganjal ATM, memantau PIN korban, hingga mengambil ATM korban.
“Lubang kartu kami ganjal pakai tusuk gigi dan cotton bud, sehingga saat dimasuki, kartu akan tertahan,” kata AN.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Suf)