Polda Jatim Bongkar Penipuan Online Modus Promo Emas Murah, Lima Tersangka Diamankan

×

Polda Jatim Bongkar Penipuan Online Modus Promo Emas Murah, Lima Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan penipuan daring dengan modus menawarkan logam mulia emas di bawah harga pasaran. Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari empat warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan seorang perempuan yang diduga berperan sebagai penampung aliran dana hasil kejahatan.

 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat.

 

“Kasus ini menjadi perhatian kita bersama karena memanfaatkan teknologi untuk menipu masyarakat,” kata Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Mapolda Jawa Timur, Senin (3/8/2026).

 

Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, para pelaku diduga menjalankan aksinya dari dalam lapas dengan memanfaatkan berbagai aplikasi digital untuk mencari dan memperdaya calon korban.

 

“Kami telah mengamankan lima tersangka, terdiri dari empat warga binaan lapas dan satu orang wanita,” ujarnya.

 

Empat warga binaan yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial IJS, yang kini menjalani masa pidana di Lapas Nusakambangan setelah dipindahkan dari Lapas Sumatera Utara, serta IR, MAH, dan SYR yang merupakan warga binaan Lapas Sumatera Utara. Sementara satu tersangka lainnya berinisial RML alias Beby.

 

Menurut Kombes Bimo, kasus bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai anak korban dengan alasan menggunakan nomor baru.

 

Setelah korban percaya, pelaku menawarkan pembelian emas dengan harga promosi sebesar Rp2,35 juta per gram, lebih rendah dibanding harga pasar saat itu yang berkisar Rp2,8 juta per gram.

 

“Karena tertarik dengan harga murah tersebut, korban membeli emas masing-masing dua batang ukuran 100 gram dan satu batang ukuran 50 gram dengan total transaksi Rp587,5 juta,” jelasnya.

 

Korban kemudian mentransfer uang senilai Rp587,5 juta ke rekening Bank BRI atas nama RML. Dugaan penipuan baru terungkap saat korban hendak melakukan transaksi berikutnya dan suaminya menghubungi anak mereka untuk melakukan konfirmasi.

 

Penyidik menyebut setiap tersangka memiliki peran berbeda. IJS dan MAH diduga menyiapkan perangkat lunak untuk menjalankan aksi penipuan, sedangkan SYR dan IR menyediakan rekening penampung. Adapun RML diduga berperan sebagai pemilik rekening penampung sekaligus mengelola dan mendistribusikan uang kepada para pelaku lainnya.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, rekening bank, mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital, hingga sejumlah perhiasan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

 

Polda Jatim juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

 

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain. Diperkirakan terdapat sedikitnya lima korban dengan modus yang sama, baik di Jawa Timur maupun di luar Jawa Timur, dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp3,7 miliar,” ungkap Kombes Bimo.

 

Ia mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus serupa agar segera melapor ke Ditressiber Polda Jatim.

 

“Kami juga sedang melakukan penelusuran aliran dana hasil kejahatan hingga tuntas,” tambahnya.

 

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id