LenteraInspiratif.id | Surabaya – Sidang suap dana hibah Pemprov Jatim kembali dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak kembali digelar, Selasa (6/6/2023). Dalam sidang kali ini terungkap sejumlah kelompok masyarakat (pokmas) dengan nama nyeleneh mengajukan dana hibah.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 orang saksi. Diantaranya, PPKom dari Dinas PU Jatim Aryo Dwi Wiratno, Baju Trihaksoro dari PU, Edi Tambeng Kadis PUPR Jatim, dan Saiful anam dari Subdit perbendaharaan.
Saksi Aryo Dwi Wiratno mengatakan, dana hibah dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim mengalir ke 4.805 pokmas. Setiap Pokmas, diketahui mendapat dana hibah senilai Rp 150 hingga Rp 200 juta.
Dari pokmas yang ada, Aryo tidak memungkiri ada beberapa nama Pokmas yang nyeleneh seperti Pokmas Gagal Paham, Pokmas Mawar Indah, Pokmas Kerinduan, Pokmas Fikinaki dan Pokmas lainnya.
“Kita hanya bertugas untuk mencarikan dan mengevaluasi, tidak melakukan pengecekan di lapangan,” ucapnya, Selasa (6/6/2023).
Tidak hanya itu, Aryo juga mengaku jika beberapa pokmas tersebut tidak memiliki kantor maupun fasilitas lainnya.
“Seperti Pokmas Gagal Paham, setelah dicek, kantor tidak ada. Tapi pengurusnya ada,” ungkap Aryo.
Aryo mengaku nama-nama Pokmas tersebut adalah sodoran dari Sekwan yakni Zaenal Afif. Dari situlah diketahui bahwa nama koordinator lapangan (korlap) Pokmas dari Terdakwa Sahat adalah Imam Wahyudi alias Eeng.
Saksi menyebut masih ada korlap lain untuk Pokmas penerima hibah, namun saksi mengaku tak hafal nama-namanya.
Masih kata saksi dari nama-nama Pokmas yang diajukan, tidak semua mendapat kucuran dana hibah. Karena ada beberapa Pokmas yang mengundurkan diri.
”Yang jelas kalau pokmas yang korlapnya pak Eeng cair semua,” pungkasnya.
Sebagai informasi Sahat Tua P. Simanjuntak terkena OTT KPK pada akhir 2022, karena dugaan kasus korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim. Sedangkan dalam sidang sebelumnya, Sahat terbukti menerima suap dana ijon senilai total Rp39,5 miliar.
Sahat juga didakwa dengan dua pasal sekaligus. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Diy)
Simak Video Berikut :