HukumJawa TimurKriminal

Anwar Sadad Diperiksa sebagai Saksi Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

 

LenteraInspiratif.id | MojokertoSidang kasus suap dana hibah Pemprov Jatim tersangka Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak kembali digelar, Selasa (6/6/2023). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Wakil Ketua DPRD lainnya yakni Anwar Sadad.

Didepan majelis hakim, politisi partai Gerindra ini menjelaskan proses alokasi dana hibah, dimulai dari penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan anggota legislatif.

“Aspirasi masyarakat ini bentuknya proposal yang diberikan ke anggota dewan,” ucapnya, Jumat (23/6/2023).

Kemudian, hasil dari serap aspirasi ini dibahas dalam sebuah forum yang diadakan sebelum Musrenbang Pemprov Jatim. Sadad mengakui jika ada pembagian jatah dana hibah setiap anggota DPRD.

“Iya betul (pembagian jatah dana hibah anggota DPRD),” jelasnya.

Dalam barang bukti yang ditampilkan JPU dalam layar persidangan, terlihat rincian alokasi dana hibah. Dalam tabel tersebut, dituliskan setidaknya ada 13 unsur penerimaan dana hibah.

Untuk para anggota DPRD mendapat alokasi Rp 10 miliar, sedangkan 4 Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, masing-masing mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp 20 miliar sehingga totalnya mencapai Rp 80 miliar. Sementara Ketua DPRD, mendapat alokasi sebesar Rp 40 miliar.

“Iya sama (alokasi dana hibah) saya dengan Pak Sahat sebesar Rp 20 miliar,” akunya.

Wakil Ketua DPRD Jatim melanjutkan, plafon tersebut hanya berupa usulan dan belum masuk dalam APBD Pemprov Jatim.

“Tapi ini pagu lo ya, bukan pembagian uang,” imbuhnya.

Anwar Sadad menjelaskan pembagian ini merupaka cara DPRD untuk menyesuaikan alokasi dana hibah dengan palfon anggaran yang tersedia.

“Karena proposal yang masuk lebih besar dari plafon yang tersedia, ini merupakan cara untuk merapikan,” tuturnya.

“Kalau tidak diatur seperti ini maka (anggota DPRD) akan berlomba-lomba untuk mendapatkan, sehingga diatur porsi, untuk Ketua DPRD wajar lah dia lebih banyak karena posisi, Wakil Ketua wajar juga dapat seperti itu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Selain Anwar Sadad JPU KPK juga menghadirkan mantan Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Sri Untari Bisowarno.

Sahat Tua P. Simanjuntak terkena OTT KPK pada akhir 2022, karena dugaan kasus korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim. Sedangkan dalam sidang sebelumnya, Sahat terbukti menerima suap dana ijon senilai total Rp39,5 miliar.

Sahat juga didakwa dengan dua pasal sekaligus. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Diy)

 

Exit mobile version