Politik

Pilkada Maluku Utara Dan Kenakalan Paslon

×

Pilkada Maluku Utara Dan Kenakalan Paslon

Sebarkan artikel ini

foto : muksin amrin

Maluku Utara, Lentera Inspiratif.com
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku Utara, kini mengalami banyak perubahan maupun mekanisme. Perubahan itu terjadi, karena seiring dengan banyaknya perubahan aturan yang diterapkan oleh pemangku kebijakan.

Dalam empat periode ini, Pilkada Maluku Utara dilakukan dengan menggunakan mekanisme pemilihan langsung (Pilsung). Dimulainya pada Pilkada Maluku Utara tahun 2003, 2008 kemudian 2013 dan yang saat ini sedang berlangsung.

Dalam Pilsung itu, masyarakat bebas menyalurkan hak suaranya guna memilih pasangan calon (Paslon) yang dinilai mampu untuk mengemban amanah. Namun, disatu sisi, biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) juga cukup fantastis.

Belum lagi ditambah dengan tingkat ‘kenakalan paslon’ dalam tahapan Pilkada. Tidak sedikit paslon yang nekat menabrak aturan hanya untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.  Tentunya, hal itu ujung-ujungnya mendulang suara untuk dirinya (paslon, red).

Badan Pengawas Pemilu (Baswalu) Provinsi Maluku Utara pun tak menampik banyaknya aturan yang dilanggar. Baik dari paslon itu sendiri, maupun dari tim sukses.

“Sampai awal dan saat ini, ada 6 putusan pengadilan terkait keterlibatan aparatur kepala desa yang ikut kampanye disetiap calon. Yakni 3 kasus di Halmahera Utara, 2 kasus di Morotai, serta 1 kasus di Kepulauan Sula, “beber, Muksin Amrin, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/05/2018).

Dijelaskan, saat ini ada empat paslon yang tengah mengikuti Pilkada Maluku Utara 2018. Yakni Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM – Rivai),  Burhan Abdurrahman dan Ishak Jamaluddin (Bur – Jadi), Abdul Gani Kasuba dan Al Ali Yasin (AGK – YA), serta Muhammad Kasuba dan Abdul Madjid Husen (MK – Maju).

“Semuanya telah melakukan pelanggaran, bukan hanya satu calon, “jelasnya.

Muksin menambahkan, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh paslon paling banyak adalah melibatkan Aparatur Sipil Negara dan Aparatur Desa yang mengikuti kampanye.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh paslon AGK – YA ada di Halmahera Tengah. Sedangkan paslon Bur – Jadi, ada di Ternate. Untuk kasus di Halmahera Tengah yang dilakukan oleh AGK – YA,  dengan melibatkan 4 Kades dan 1 ASN, kini masih ditangani Polres Halmahera Tengah, “pungkas Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id