DaerahMaluku Utara

PHK Buruhnya Secara Lisan, PT. JST Di Nilai Langgar Undang Undang

×

PHK Buruhnya Secara Lisan, PT. JST Di Nilai Langgar Undang Undang

Sebarkan artikel ini
PHK Buruhnya Secara Lisan, PT. JST Di Nilai Langgar Undang Undang
Ilustrasi

PHK Buruhnya Secara Lisan, PT. JST Di Nilai Langgar Undang Undang
Ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Ternate – Perusahan Bongkar Muat PT. Jasa Sarana Ternate (PT. JST) di bawah naungan PT. Tanto yang beroperasi di pelabuhan Ahmad Yani memberikan PHK secara lisan PHK Buruhnya Secara Lisan, PT. JST Di Nilai Langgar Undang Undangkepada Pekerja-Nya yang berjumlah 6 orang dengan alasan Covid-19 (pengurangan pekerja) atau penurunan Devisit perekonomian yang menurun pada perusahan.

Di ketahui, para Pekerja yang di PHK di perusahan sudah melakukan mediasi di UPTD Dinas Ketenagakerjaan Maluku Utara yang berada di Ternate Selatan Kelurahan Ubo-ubo pada tanggal 4 Februari 2021.

Sementara, di dalam pembahasan tersebut Disnaker menyampaikan bahwa PT. JST harus mengeluarkan surat PHK kepada pekerja supaya pekerja mendapatkan status. Jika tidak diberikan maka pekerja tersebut masih dikatakan aktif. Dari Dinas Ketenagakerjaan pun menyampaikan juga bahwa jika surat PHK sudah diberikan maka Pesangon harus di berikan sesuai ketentuan UU.

Rasid Hasan sebagai Kepala Depo di PT. JST, saat di konfirmasi awak media, pada Selasa (09/02/2021), menyampaikan di tanggal 6 Februari 2021 pekerja/buruh diberikan surat Mutasi oleh perusahan PT. JST, bukan surat PHK. Adapun lokasi mutasi yaitu Daerah Timika, Merauke, Manokowari, dan Sorong (surat tertanggal 6 Februari 2021).

“Kami hanya di berikan surat mutasi bukan surat PHK, dan itu kami di mutasi di bagian daerah Timika Merauke, Manokowari, dan sorong. Sementara surat mutasi yang kami terima itu tertanggal 6 Februari 2021,” jelasnya.

“Intinya kami secara pribadi tidak menerima kebijakan yang di lakukan oleh pihak PT. JST, karena biar bagaimana pun kami sudah lama bekerja, maka kami juga butuh di hargai, kalau mau di PHK ya secara langsung tertulis kan, agar itu menjadi bukti kami, tapi ini kami di sampaikan secara sesalnya.

Sementara, Sekretaris Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Ternate, Sofyan Abubakar, secara langsung menilai bahwa hal ini yang dinamakan wonder trick Perusahan menghindar dari sengketa perburuan dalam mekanisme pembayaran hak dengan cara melakukan Mutasi.

Sebab kata Opan sapaan akrab Sofyan, dua alasan di atas sangat bertabrakan yaitu pertama PHK dengan alasan Covid-19 (pengurangan pekerja/buruh), dan ke 2 adalah Mutasi.

Opan pun menjelaskan bahwa terdapat dua hal Mutasi yaitu mutasi karena Demosi dan mutasi karena Promosi.

Lanjutnya, jika pekerja/buruh di mutasi karena Demosi maka pekerja/buruh melanggar hukum, dan jika pekerja/buruh di mutasi karena promosi berarti pekerja/buruh tersebut berprestasi.

“Maka dari itu pekerja/buruh PT. JST tidak masuk dalam mutasi demosi (melanggar hukum) maupun mutasi promosi (Prestasi),” ujar Sekretaris SPN.

Menurut Opan, jika pekerja/buruh ditempatkan di Timika, Merauke, Manokowari, dan Sorong maka pertanyaan hukumnya diungkapkan, apakah ada dasar hukum berupa perjanjian kerja yang menyebutkan secara tegas pekerja/buruh dipindahkan ke daerah mutasi.?.

“Jika kontrak perjanjian kerja mereka tidak disebutkan maka perusahan tidak bisa seenaknya memindahkan pekerja/buruh tampa diskusi. Karena sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003, pasal 32 tentang, Ketenagakerjaan pemindahan Mutasi harus melalui musyawarah mufakat antara perusahan dan pekerja/buruh dalam perjanjian kerja,” jelasnya

Sedangkan lanjut Opan, pada Pasal 111 ayat (2) bahwa UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan bahwa, hak pekerja/buruh yang di PHK perusahan harus memberikan hak para pekerja/buruh sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat (1), (2), (3), (4). Dengan dasar ini juga perusahan mencoba menghindar dengan dalil memberikan mutasi kepada pekerja/buruh.

“Jika pekerja/buruh tidak menerima mutasi maka pekerja/buruh harus mengundurkan diri atau resign, maka pekerja tidak mendapatkan hak sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 Pasal 162 ayat (1) dan (2),” sebut Opan.

Maka dari itu secara tegas Opan menegaskan bahwa, SPN Kota Ternate meminta kepada Dinas Nakertrans Provinsi Malut harus bekerja secara profesional dan objektif, jangan bersama-sama dengan perusahan diam-diam berkamuflase dengan cara pembohongan, penghianatan, penipuan, dan pemborongan hak buruh secara diam-diam.

Maka dari itu, Sekretaris SPN Kota Ternate, meminta agar PT. Jasa Sarana Ternate (PT. JST) segera mengeluarkan surat PHK sesuai dengan Mediasi di UPTD Dinas Ketenagakerjaan Malut dan memberikan Hak pekerja sesuai ketentuan UU.

“Jika tidak, maka Pekerja/buruh akan melakukan permohonan PHK ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara karena Perusahan melakukan pemerintahan pekerjaan diluar surat perjanjian kerja. Maka disitulah perusahan akan memberikan Hak pekerja dua kali ketentuan,” terang Opan. (Toks).

Banner BlogPartner Backlink.co.id