Lenterainspiratif.id | Ponorogo – Lima pelaku sindikat penjualan organ dalam ginjal internasional diamankan petugas imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo mengatakan, mereka adalah MM (29), SH (23), WI (34), AT (24), dan IS (30).
“Domisilinya luar Ponorogo semua untuk terduga pelaku,” ujar Hendro Tri Prasetyo, Kamis (6/7/2023)
Hendro menyebutkan mereka ditangkap, Selasa (4/7/2023) kemarin. Terungkapnya kasus ini berawal dari MM (29) warga Sidoarjo dan SH (23) warga Tangerang Selatan, mengajukan permohonan pembuatan Pasport.
“MM dan SH mengajukan permohonan melalui aplikasi paspor online. Permohonannya adalah untuk berlibur ke negeri jiran, Malaysia,” kata Hendro,
Saat diwawancara keduanya terlihat mencurigakan, mereka akan ke Malaysia. Sampai salah satunya mengaku bakal menjadi pendonor ginjal. Masing-masing diberi imbalan setelah donor ginjal sebesar Rp 150 juta.
“Mereka, tak sendiri ketika ke Ponorogo. Keduanya diantarkan oleh tiga pelaku lainnya. Adalah WW (34) asal Bogor, AT (24) asal Jakarta dan IS (30) asal Kabupaten Mojokerto,” tegasnya.
Menurutnya, petugas bergerak cepat. Setelah pengakuan dua orang itu, petugas mengejar 3 orang yang mengantarkan. Mereka 3 orang menunggu di Taman sekitar Jeruksing Ponorogo.
Fakta lain terkuak perihal pembongkaran sindikat penjualan ginjal internasional. Adalah WI (34) asal Bogor pernah akan menjual ginjal di Kamboja,
“WI berperan sebagai perekrut. WI menjanjikan imbalan hingga Rp 150 juta rupiah per orang,” ujar kepala kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Yanto. (Jun)