Lenterainspiratif.id – Pemerintah melarang siapapun mengalihfungsikan atau mendirikan bangunan di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini sebagai upaya menjaga lahan pertanian di Indonesia yang mulai tergerus industri dan perumahan. Meski begitu, Pemerintah masih memberikan toleransi pendirian bangunan di atas LP2B untuk beberapa hal.
Kebijakan penetapan LP2B ini mulai diberlakukan pemerintah sejak tahun 2009. Aturan tersebut tertuang dalam UU no 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PL2B). Larangan alih fungsi LP2B ditegaskan dalam pasal 44 ayat pertama. Meski begitu, dalam hal untuk kepentingan umum dan bencana alam LP2B boleh di alih fungsikan.
Dalam UU PL2B juga menjelaskan, adapun yang dimaksud kepentingan umum yakni kepentingan sebagian besar masyarakat yang meliputi kepentingan untuk pembuatan jalan umum, waduk, bendungan, irigasi, saluran air minum atau air bersih, drainase dan sanitasi.
Dan juga bangunan pengairan, pelabuhan, bandar udara, stasiun dan jalan kereta api, terminal, fasilitas keselamatan umum, cagar alam, serta pembangkit dan jaringan listrik.
Meski begitu, dalam pengalihfungsi LP2B ini juga wajib mengikuti syarat sesuai ketentuan perlindungan. Diantaranya, melakukan kajian kelayakan strategis; menyusun rencana alih fungsi lahan; melakukan pembebasan kepemilikan haknya dari pemilik; dan disediakan lahan pengganti terhadap Lahan.
Dalam hal alihfungsi LP2B karena bencana alam tidak wajib melakukan kajian kelayakan strategis; menyusun rencana alih fungsi lahan. (Diy)