Jawa TimurPeristiwa

Kejaksaan Buru Kontraktor BUMDes Sumbersono Mojokerto 

Kejari Kabupaten Mojokerto, Mojokerto,
Rilis kasus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto buru kontraktor BUMDes Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto. Sebab, pusat oleh-oleh itu dibangun di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

 

Bangunan BUMDes Sumbersono itu berapa di Jalan Raya Mojokerto-Pacet Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Gedung tersebut berupa 20 kios permanen. Terdapat 10 kios yang belum tuntas dikerjakan. Karena belum dipasangi rolling door, serta sebagian masih berlantai tanah.

 

Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya mengatakan, proyek BUMDes Sumbersono itu digarap oleh kontraktor asal Malang Noto Hariyanto. kontraktor diduga membangun BUMDes Sumbersono tidak sesuai spesifikasi dan tidak tuntas 100 persen. Padahal, anggaran yang dialokasikan sudah terserap semua, yakni Rp797.774.000. Angka tersebut dari anggaran Rp800 juta yang dipotong pajak.

 

“Pembangunannya juga ada selisihnya, itu juga sudah dihitung oleh Inspektorat. Hasil penghitungan sudah keluar. Nilainya ada, nanti saja karena kami belum periksa Inspektorat di tahap penyidikan,” tutur Rizky.

 

Rizky menuturkan jika pihak kontraktor saat ini telah kabur. Sebab, setiap pihak ketiga itu selalu mangkir saat kejaksaan meminta keterangan, baik saat penyelidikan maupun penyidikan.

 

Kejari Kabupaten Mojokerto mengaku jika pihaknya sudah megejar kontraktor itu hingga ke Kabupaten Malang. Namun kantor pihak ketiga itu sudah tutup.

 

“Kantornya rumah pribadi Noto informasi dari tetangga sudah tidak dihuni. Kontraktor ini banyak yang mencari, dari pihak kepolisian juga, kontraktor lain juga,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu Trisno Hariyanto (37) dijebloskan penjara oleh Kejari Kabupaten Mojokerto pada Rabu (19/10/2022). Dirinya nekat membangun BUMDes di TKD berstatus LP2B tanpa izin dari bupati. Sehingga sesuai ketentuan pasal 50 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, bangunan 20 kios itu harus dibongkar untuk mengembalikan fungsi LP2B seperti semula.

 

Aturan inilah yang membuat pembangunan BUMDes tersebut merugikan negara Rp 797.774.000. Sebab otomatis gedung pusat oleh-oleh yang telah dibangun Trisno harus dibongkar selama lahan itu masih berstatus LP2B.

 

Kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Trisno kini mendekam di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Diy)

Exit mobile version