HukumJawa TimurKriminal

Perusakan Lingkungan Menjamur Polres Mojokerto Lakukan Inventarisir Galian C

×

Perusakan Lingkungan Menjamur Polres Mojokerto Lakukan Inventarisir Galian C

Sebarkan artikel ini
Galian C Ilegal Menjamur Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Desak Satpol PP Bertindak
Salah satu galian c ilegal di karangdieng kutorejo mojokerto

Perusakan Lingkungan Menjamur Polres Mojokerto Lakukan Inventarisir Galian C
Salah satu galian c ilegal di karangdieng kutorejo mojokerto

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Menjamurnya kegiatan mengarah pada perusakan lingkungan di kawasan Kabupaten Mojokerto membuat Polres Mojokerto melakukan inventarisir seluruh galian c di wilayah hukumnya. Inventarisir ini dilakukan secara keseluruhan, baik yang legal maupun illegal.

Banyaknya galian C yang baik legal maupun illegal menjadi perhatian Polres Mojokerto. Terlebih lagi, banyak masyarakat yang menolak keberadaan tambang karena diduga merusak lingkungan

“Karena berhubungan dengan lingkungan, pastinya menjadi perhatian kami,” ucap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo mengatakan, pihaknya akan melakukan pendataan titik pertambangan di 14 kecamatan wilayah Kabupaten Mojokerto. Lebih lanjut, pendataan ini dilakukan untuk memetakan persebaran pertambangan menyalahi aturan di wilayah hukum Polres Mojokerto yang berpotensi merusak lingkungan.

“Kami perlu ke lokasi untuk mengecek, baik itu legal maupun illegal,”

Lebih lanjut, Andaru juga menjelaskan, aktivitas tambang di wilayahnya juga terdapat penambang dengan cara tradisional. Yakni, menggunakan cangkul dan linggis. Meskipun dengan cara tradisional, ia menilai cara ini juga rawan terjadi bencana alam seperti longsor.

“Kita himbau dululah agar tidak dilanjutkan (menambang) untuk yang tidak memakai alat berat, khawatirnya malah terkesan tumpul ke bawah, ini yang tidak kita inginkan,’’ paparnya.

Sebaliknya, Kasat yang belum genap satu bulan bertugas di Kabupaten Mojokerto memastikan, pihaknya bakal menindak tegas pelaku tambang yang menggunakan alat berat tanpa dilengkapi izin. Hal ini dilakukan karena melanggar aturan yang berlaku. Sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dengan ancaman hukumannya maksimal Rp 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

’’Sejumlah galian ilegal sudah ada yang kami proses hukum, untuk yang lainya akan kami inventarisir dulu, baru kami akan melakukan penanganan seperti apa,’’ tuturnya.

Lebih lanjut, kepolisian bakal bekerjasama dengan pihak pemerintah daerah maupun DPRD.
’’Teknisnya nanti dulu,’’ tandasnya.

Dari data yang berhasil lenterainspiratif.id, sebanyak 57 pertambangan tidak mengantongi izin (illegal) tersebar di wilayah kabupaten Mojokerto, sedangkan yang sudah mengantongi izin sejumlah 19. tersebut didapat dari Paguyuban Srikandi Perduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPEDA) Kabupaten Mojokerto. (DIY)