Jawa TimurKriminalPeristiwa

Perkosa Nenek Hingga Sampai Alat Kelaminya Lecet, Pemuda di Mojokerto Berakhir Dipenjara

×

Perkosa Nenek Hingga Sampai Alat Kelaminya Lecet, Pemuda di Mojokerto Berakhir Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Perkosa Nenek Hingga Sampai Alat Kelaminya Lecet, Pemuda di Mojokerto Berakhir Dipenjara
pelaku saat diamankan

Perkosa Nenek Hingga Sampai Alat Kelaminya Lecet, Pemuda di Mojokerto Berakhir Dipenjara
pelaku saat pers rilis

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Entah apa yang ada didalam pikiran pemuda asal Mojokerto ini hingga tega menyetubuhi dan membunuh seorang nenek yang diperkirakan berusia 60-70 tahun.

Usai melakukan aksi kejinya itu, ia membawa kabur uang dan perhiasan korban, sedangkan mayat korban ketemu pada Minggu (21/2) sekitar pukul 17.00 WIB di Sendang Tutup Dusun Ngembul, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, dengan kondisi mengapung dan telanjang bulat.

“Kami belum bisa menemukan identitas korban. Namun, korban kami pastikan meninggal karena gagal nafas atau gagal jantung karena tenggelam dan masuknya beberapa liter air ke paru-paru dan jantung korban,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat jumpa pers di Mapolsek Dlanggu, Senin (1/3/2021).

Tim gabungan Satreskrim Polres Mojokerto dan Polsek Dlanggu pun menyelidiki tewasnya nenek tanpa identitas tersebut. Menurut Dony, saat itu pihaknya mendapatkan keterangan saksi terkait orang yang terakhir kali bersama korban.

Orang itu adalah Agung Febrianto (20), warga Dusun Ngembul. Dia ringkus polisi satu hari setelah kejadian, Senin (22/2).

“Kami juga menemukan barang-barang milik korban di rumah tersangka,” terangnya.

Kepada polisi Agung mengakui semua perbuatan kejinya itu, ia juga mengaku sempat menyetubuhi nenek tersebut dan kemudian menenggelamkannya di Sendang Tutup hingga tewas karena memberontak. Sedangkan hasil autopsi juga menemukan luka lecet pada alat kelamin korban.

“Tersangka membawa uang dan perhiasan korban, lalu meninggalkan korban yang sudah meninggal dunia di lokasi,” jelas Dony.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang milik korban berupa 1 tas jinjing, dompet warna merah muda, timba berisi sabun, sepasang sandal, handuk, uang Rp 423.000, 2 cincin monel warna putih, 4 gelang kayu dan karet, serta 3 kacamata.

“Tersangka kami kenakan pasal 338 dan 365 ayat (3) dan 285 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” tandas Dony. ( yan)