Lenterainspiratif.id | Bondowoso – Seorang pemuda warga Kecamatan Pakem, berinisial JA (23) nekat memperkosa anak tetangganya yang masih duduk di kelas 6 SD. Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto membenarkan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Kami jerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak. Ancamannya penjara paling lama 15 tahun,” ungkap mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya, Jumat (6/8/2021).
Selain meminta keterangan dari sejumlah saksi, lanjut Kasat Reskrim AKP Agung Ari Bowo menambahkan, penyidik juga melakukan visum et repertum (VER), dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerkosaan bermula saat pelaku berkunjung ke rumah neneknya yang berada di desa yang sama. Kebetulan di situ ada korban.
Entah apa yang dipikirkan oleh pelaku, ia secara tiba-tiba merengkuh korban dan memperkosanya. Ia juga mengancam akan membunuh korban jika menolak perbuatan bejat pelaku. ( suf )