HukumJawa Timur

Perhitungan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Mojokerto Dijadwalkan Rampung Bulan Depan

Korupsi Dana Kapitasi, Kejari Mjokerto
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya.

Mojokerto, LenteraInspiratif.idKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto terus melakukan penyidikan dugaan korupsi dana kapitasi. Lembaga Adhyaksa mengaku perhitungan kerugian dijadwalkan rampung bulan depan.

“Iya perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP hampir selesai, insyaallah bulan depan,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya kepada LenteraInspiratif.id, Jumat (27/9/2024).

Perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP telah dimulai sejak bulan Juli 2024. Rizky menambahkan, setelah hasil perhitungan kerugian negara ini rampung, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Ad sekitar 100 saksi yang kami periksa dalam kasus ini. Setelah selesai kita akan segera menetapkan tersangka, ada lebih dari satu tersangka,” pungkas Rizky.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto serius mengungkap dugaan Korupsi dana kapitasi puskesmas-puskesmas di Kabupaten Mojokerto.

Setelah kasus ini dinaikkan ke penyelidikan, lembaga adhyaksa mulai mendalami berkas yang sudah terhimpun dengan melakukan rangkaian penyelidikan.

Diketahui dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 6 tahun 2022 menjelaskan Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Dana ini diberikan BPJS ke Puskesmas agar dimanfaatkan untuk membayar jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.

Namun setelah ditelaah telaah pemanfaatan dana Kapitasi di tahun 2022. Hasilnya, ditemukan adanya dugaan peristiwa atau perbuatan melawan hukum (PMH). Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke seksi pidana khusus Kejari Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan. (Diy)

Exit mobile version