
Pasuruan | Lenterainspiratif.id – Perayaan HUT RI ke-76 di Dusun Dinoyo, Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dibubarkan petugas karena diwarnai dengan orkes dangdut yang menyebabkan kerumunan.
Kapolsek Prigen, AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, dengan adanya acara dangdutan dalam perayaan ini, mengakibatkan banyak warga yang datang.
“Acara tersebut dibubarkan oleh tim satgas karena tidak ada izin,” jelas Bambang, Rabu (18/8/2021).
Dalam video yang beredar lanjut Bambang acara tersebut terlihat meriah. Selain memasang panggung besar dengan full sound system, acara tersebut seperti pasar malam. Dan acara tersebut mendapatkan izin dari kepala desa.
“Itu parah, apalagi ada sosok kades di situ. Sama saja dia yang menyelenggarakan, bahkan ikut nyanyi,” jelasnya.
“Kami tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan PPKM,” tegasnya.
Untuk mendalami peristiwa ini, selanjutnya Bambang akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
“Petunjuk Bapak Kapolres (Pasuruan), kasus ini akan diproses di sana,” pungkasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan timnya akan menindaklanjuti acara yang digelar tanpa izin di masa PPKM tersebut.
“Orang-orang yang terlibat dalam acara tersebut akan kita panggil untuk klarifikasi,” tandas Adhi. ( suf )