lenterainspiratif.id | Banyuwangi – Usai melakukan aksi perampokan di sebuah toko emas di Banyuwangi, kini 4 Orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi.
Tersangka aksi perampokan adalah F, AW, DH dan AR. Setelah pemeriksaan di lakukan oleh penyidik Polresta Banyuwangi, selanjutnya tersangka langsung ditahan.
“Keempat pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah kami tahan,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Senin (15/3/2021).
Arman menambahkan, Secara hukum aksi tersebut tidak dapat dibenarkan, meski yang mendasari aksi tersebut adalah masalah utang piutang.
“Hal ini dinilai melawan hukum. Oleh karena itu tetap kita proses secara pidana,” tambahnya.
Apalagi, perhiasan yang berada di Toko Emas Wangi bukan hanya milik tersangka. Namun ada pula distributor lain yang juga memasok perhiasan emas ke toko milik korban.
“Perbuatannya itu yang salah. Karena dalam toko emas korban, seluruh emasnya bukan berasal dari pasokan pelaku saja. Tetapi ada dari pemasok lainnya,” imbuh Arman.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti 4,3 kilogram emas. Sebelumnya hanya disebutkan 3,7 kg. Atas perampokan toko emas tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 subsider 363 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi perampokan itu terjadi pada Jumat (12/3). Pelaku tidak merasa melakukan perampokan, tapi hanya mengambil haknya, karena antara korban dan pelaku terlibat utang piutang. ( suf)