HukumJawa TimurKriminal

Dalami Dugaan Korupsi Dana Kapitasi, 8 Bendahara Puskesmas Diperiksa Kejari Mojokerto

Kejari Kabupaten Mojokerto, Korupsi BK Desa Sadar Tengah
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, foto : Dwi Yuliyanto/LenteraInspiratif.id

LenteraInspiratif.id | MojokertoKejaksaan terus mendalami dugaan korupsi dana kapitasi puskesmas-puskesmas di Kabupaten Mojokerto. Saat ini lembaga adhyaksa telah memanggil para bendahara puskesmas untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Kabupaten Mojokerto Lilik Dwy Prasetio mengatakan, sebanyak delapan bendahara telah diperiksa tim penyidik kejaksaan.

“Iya, sejumlah bendahara puskesmas sudah kami panggil untuk diperiksa, sudah ada 8 bendahara,” ucap Lilik kepada LenteraInspiratif.id pada, Kamis (26/10/2023).

Lilik menjelaskan, penyelidikan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat pada bulan Juli 2023.

“Laporan tersebut kita tindak lanjuti, kemudian pada tanggal 10 Juli kita melakukan Pulbaket-Puldata terhadap pengelolaan dana kapitasi,” ucapnya.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 6 tahun 2022 menjelaskan Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Dana ini diberikan BPJS ke Puskesmas agar dimanfaatkan untuk membayar jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.

Lilik mengaku pihaknya telah melakukan telaah pemanfaatan dana Kapitasi di tahun 2022. Hasilnya, ditemukan adanya dugaan peristiwa atau perbuatan melawan hukum (PMH). Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke seksi pidana khusus Kejari Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan.

“Laporannya penggunaan dana kapitasi tahun 2022. Sekarang sudah kita limpahkan ke Pidsus,” tukasnya. (Diy)

Exit mobile version