DaerahHukumJawa TimurKriminal

Penyelundupan Sabu Sabu Di Bandara Juanda Berhasil Digagalkan, Segini Berat Sabu Sabunya

Penyelundupan Sabu Sabu Di Bandara Juanda Berhasil Digagalkan, Segini Berat Sabu Sabunya
Foto : Pelaku beserta barang bukti saat diamankan
Penyelundupan Sabu Sabu Di Bandara Juanda Berhasil Digagalkan, Segini Berat Sabu Sabunya
Foto : Pelaku beserta barang bukti saat diamankan

Lenterainspiratif.com | Sidoarjo – Aksi penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui Bandara Juanda berhasil digagalkan oleh petugas, sebanyak 3 Kg sabu-sabu yang disamarkan dalam stop kontak dan sakelar itu berhsil diamankan.

Budi Hartono (39), warga Probolinggo adalah tersangka yang membawa barang haram tersebut. Aksinya itu berhsil digagalakan, karena petugas merasa curiga dengan barang bawaan Budi.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda Tipe Madya Pabean (KPPBCTMP) Juanda Budi Harjanto mengatakan pada Selasa (22/9) sekitar pukul 10.40 WIB, pesawat Air Asia dengan kode penerbangan QZ321 rute Kuala Lumpur- Surabaya mendarat di Bandara Juanda.

“Berdasarkan hasil analisis dari Tim Intelijen Bea Cukai Juanda, terdapat informasi penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) melalui Bandara Internasional Juanda. Atas informasi tersebut, kemudian disampaikan kepada petugas operasional di lapangan untuk dilakukan atensi yang lebih mendalam terhadap seluruh penumpang,” kata Budi kepada wartawan di Kantor Bea dan Cukai, Jumat (25/9/2020).

Petugas pun kemudian melakukan pengecekan X-ray pada barang bawaan Budi, disitu petugas mencurigai sebuah barang yang dikemas dalam kardus berwarna coklat.

Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, barang tersebut diambil oleh budi. Ia pun langsung diamankan oleh petugas kemanan.

“Pelaku mengaku barang haram itu berasal dari temannya di Malaysia. Pelaku ingin pulang ke Indonesia tapi tidak memiliki uang, kemudian oleh teman pelaku dibelikan tiket. Dengan syarat harus membawa barang titipan tersebut,” tambah Budi.

Budi menjelaskan barang haram tersebut dikemas bersama peralatan listrik berupa stop kontak dan sakelar. Petugas Bea Cukai Juanda menemukan 29 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sebagai Methamphetamine (sabu) yang disembunyikan di dalam 29 lamp switched socket outlet atau stop kontak dan sakelar lampu merek Bossman yang setelah dilakukan penimbangan mempunyai total berat ± 3,045 Kg.

Terhadap kristal putih tersebut dilakukan uji laboratorium di Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas II Surabaya dan hasilnya adalah positif Methamphetamine (sabu). Selanjutnya Bea Cukai Juanda bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,” tandas Budi. (fi)

Exit mobile version