HukumJawa TimurKriminal

Penyelundupan Sabu Menggunakan Ketapel ke Lapas Pemuda Madiun Berhasil Digagalkan

Kurir sabu, ketapel, madiun
Kurir sabu saat diamankan

Lenterainspiratif.id | Madiun – Petugas lapas Madiun berhasil menggagalkan penyelundupan sabu ke dalam Lapas Pemuda Madiun dengan cara menggunakan ketapel.

 

Diketahui, pelaku penyelundupan yang juga merupakan seorang kurir sabu adalah Barta Bima Rachmawan warga Desa Pulerejo, Madiun.

 

“Kejadiannya pada Senin siang (8/8/2022), sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji dalam keterangan tertulisnya Rabu (10/8/2022).

 

Zaeroji menjelaskan, pelaku berusaha menyelundupkan sabu dari sekitar rumah dinas pegawai yang berada di belakang lapas. Namun aksinya itu dipergoki oleh salah satu petugas bernama Lukman.

 

Petugas itu semakin curiga lantaran saat di tegur pelaku malah berusaha kabur. Petugas itu pun lantas berteriak dan terikan itu di dengar Zafero.

 

“Saat itu, Zafero sedang mengawal narapidana yang mengikuti program asimilasi kebersihan sekitar lapas. Zafero bereaksi dengan menabrakkan gerobak sampah di sampingnya,” ujar Zaeroji.

 

Pelaku pun terjatuh dari motor lalu tertangkap. Selanjutnya petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan ketapel.

 

“Dia mengaku dan memberikan ciri-ciri bahwa barang yang dilemparnya dibungkus plastik berwarna ungu,” terang Zaeroji.

 

Petugaspun bergerak untuk memastikan barang yang dilempar Barta menggunakan ketapel. Perlu waktu hingga 2,5 jam untuk menemukan barang tersebut di sekitar area gereja dalam lapas.

 

“Barang yang dilempar baru ditemukan sekitar pukul 13.30 WIB di bawah pohon pisang di dekat Gereja Lapas,” ujar Kalapas Pemuda Madiun, Ardian Nova.

 

Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan, dari bungkusan tersebut di dalamnya berisi barang yang di duga Narkoba jenis sabu-sabu.

 

“Dalam bungkusan tersebut berisi barang yang diduga narkotika berupa satu paket Sabu sabu seberat 0,67 gr dibungkus plastik warna ungu beserta pemberat batu,” jelas Nova. (Ji)

Exit mobile version