LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Petugas Lapas Kelas IIB Mojokerto berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 100 gram. Untuk mengelabui petugas barang haram itu dibungkus popok bayi.
Kepala Lapas Mojokerto Dedy Cahyadi mengatakan, upaya penyelundupan itu dilakukan sejak Jumat (9/12/2022) petang.
“Ada seseorang tak dikenal melempar bungkusan hitam itu dari luar lapas. Bungkusan itu jatuh ke genting masjid lapas,” ucapnya.
Dedy menyebut, keesokan harinya ada dua warga binaan meminta izin untuk membersihkan tandon masjid. Penjaga sipir yang curiga, memantau gerak gerik napi itu melalui kamera CCTV Lapas Mojokerto. Benar saja, salah seorang narapidana, Syahruni tepergok mengambil bungkusan warna hitam itu di atas masjid lapas.
“Waktu itu kami pantau terus sampai akhirnya ada warga binaan yang mengambil pada pagi hari,” jelasnya.
Petugas lapas pun bergegas menggeledahnya setelah ia turun dari atas masjid. Selanjutnya petugas Lapas Mojokerto memeriksa Syahruni sekaligus membuka isi bungkusan dari Kantong plastik hitam itu berisi popok bayi. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat benda yang dibalut lakban hitam berisi narkotika jenis sabu seberat 100 gram.
“Awalnya kami pikir cuma handphone, ternyata pas dibuka isinya sabu 100 gram di dalam pampers,” terang Dedy.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Dedy, barang selundupan yang diambil warga binaan Syahruni itu milik napi bernama Sugeng Slamet alias Kepet. Menurut dia, narkoba itu rencananya akan diedarkan oleh pemilik di dalam lapas. Dari penelusuran di SIPP PN Mojokerto, Sugeng pernah dua kali dihukum karena kasus peredaran sabu. Pada 2021 lalu, dia divonis 9 tahun penjara. Setelah itu, pada Mei lalu, dia kembali dihukum 8 tahun penjara lantaran mengendarkan sabu di lapas.
Dedy menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di lingkungan lapas. Selain memperketat penjagaan, saat ini pihaknya tengah menelusuri asal mula barang tersebut. Dia menduga peredaran narkoba ke lapas ini bagian dari jaringan lokal.
“Kami berupaya keras ini bisa terungkap,” ucapnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota AKP Edi Purwo Santoso membenarkan pihaknya telah mengamankan barang bukti sabu yang diselundupkan ke lapas. Saat ini, kasus tersebut sedang didalami. “Iya benar, sekarang masih kami dalami,” pungkasnya. (Diy)