HukumKriminal

Penjudi Asal Diwek Dan Mojowarno Diringkus Oleh Petugas Kepolisian

×

Penjudi Asal Diwek Dan Mojowarno Diringkus Oleh Petugas Kepolisian

Sebarkan artikel ini

foto : pelaku saat diamankan petugas

Jurnalis : Didit Siswantoro

Jombang, lenterakiri.com
Menjamurnya kasus perjudian yang berada di kota santri sangat signifikan.  Buktinya, lagi-lagi jajaran Mapolres Jombang, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perjudian yang berada di wilayah hukumnya. Pasalnya, Mapolsek  Diwek berhasil meringkus empat penjudi bilyard. Mereka adalah 'Hartono (45) warga Dusun Ketanon,  Desa Diwek,  Kecamatan Diwek, 'Suharsono (37) warga Dusun Jambaran, Desa Kedungpari,  Kecamatan Mojowarno,  'Slamet Hariyanto (41) warga Dusun Gebang,  Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, serta 'Pamungkas (27) warga Dusun Gayam, Desa Catak Gayam, Kecamatan Mojowarno. Mereka diringkus petugas saat menggelar aksi bilyard yang diduga kuat dengan taruhan uang, yang berada di Dusun Sambisari,  Desa Ceweng,  Kecamatan Diwek.

Awalnya, petugas mendapti laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi perjudian bilyard. Atas laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pantuan. Ternyata dari penyelidikan tersebut, benar ada beberapa orang yang sedang asyik main bilyard. Tanpa membuang waktu, petugas langsung menggerebeknya dan melakukan penggeledahan serta berhasil mengamankan empat pelaku yang sedang asyik bermain bilyard.

Sementara itu Kapolsek Diwek, Kabupaten Jombang,  AKP Bambang Setyo Budi mengatakan pada Sabtu (23/09/2017), bahwa pelaku diringkus oleh petugas karena kedapatan telah melakukan perjudian bilyard. Pelaku ditangkap sebanyak empat orang, dan dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu set alat bilyard (meja, bola, stik, segitiga), 1buah papan, 5 coint bilyard beserta uang tunai sebesar Rp. 536rb. Pelaku diringkus di Dusun Sambisari, Desa Ceweng,  Kecamatan Diwek, pada Jumat (22/09/2017)."tuturnya

Bambang menambahkan, kini keempat pelaku sudah digelandang Ke Mapolres Jombang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke 2e Sub 303 Bis ayat 1 ke 2e KUHP."tegasnya (dit)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *