Lenterainspiratif.com | Bojonegoro – Polisi gerebek sebuah gudang yang dialih fungsikan menjadi pabrik miras jenis arak di Bojonegoro, di dalam gudang polisi mendapati alat pembuat dan arak siap edar.
Penyelidikan pabrik arak itu dilakukan setelah adanya jual beli arak secara online dengan sistem COD, hingga terungkap lokasi pembuatan arak berada di sebuah gudang di Dusun Jomblong, Desa Sraturejo, Baureno, Bojonegoro.
Dalam penggerebekan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa alat pembuat arak berupa 1 set tungku pemanas penyulingan, 2 buah selang spiral, 33 drum yang masih-masing berisi 200 liter baceman arak, 12 drum kosong, 6 buah tabung LPG, 2 boks botol ukuran 1,5 liter, 4 plastik berisi tutup botol, dan 3 orang yang berada di lokasi.
Kemudian 3 boks fermipan, 12 bungkus plastik berisi ragi tape, 1 ikat kardus untuk pengemasan, 50 dus yang masing masing berisi 12 botol arak kemasan 1,5 liter dengan jumlah 600 botol sehingga total arak yang siap edar adalah 9.000 liter.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muchamad Budi Hendrawan mengungkap, penggerebekan ini didasari dengan adanya warung yang menjual arak.
“Pabrik rumahan ini digrebek dari hasil lidik warung yang jual miras. Pedagang ini beli via COD, selain peralatan, 12 ribu liter arak dan 3 unit mobil yang digunakan kirim telah kita sita,” jelas Budi, Kamis (10/9/2020).
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Harry Poerwanto mengatakan, dalam kasus ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, SHJ (60) pemilik pabrik arak, pedagang miras seorang perempuan berinsial KS (34), dan RK (25) karyawan pabrik arak.
“Pelaku utama pemilik pabrik rumahan arak mengaku juga sudah pernah masuk sel karena kasus yang sama. Bukan malah kapok tapi kalah buat pabrik lebih besar,” kata Iwan.
Arak siap edar ini dijual per kardus Rp 300 ribu.
Tiga tersangka ini dijerat pasal 204 KUHP dan Pasal 140 KUHP UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 55 KUHP. Ancaman hukunan pasal 204 KUHP penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 16 tahun, sedangkan pasaal 140 KUHP UU No. 18 Tahun 2012 tentanga pangan, ancaman hukumannya penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 4 milyar rupiah. (man)