Dalam rangka seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Mojokerto dari unsur masyarakat Masa Jabatan 2026–2031, maka berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional, Tim Seleksi mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:
I. JUMLAH KEBUTUHAN
Jumlah kebutuhan anggota BAZNAS Kota Mojokerto dari unsur masyarakat sebanyak 3 (tiga) orang.
II. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Bertakwa kepada Allah SWT;
- Berakhlak mulia;
- Berusia paling sedikit 40 tahun pada saat pendaftaran;
- Berpendidikan paling rendah SMA/MA atau sederajat;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Tidak pernah dihukum karena tindak pidana berat;
- Berasal dari unsur masyarakat: ulama, profesional, tokoh masyarakat Islam;
- Tidak merangkap jabatan pada lembaga zakat lain;
- Bagi PNS siap diberhentikan sementara sesuai ketentuan;
- Belum pernah menjabat pimpinan BAZNAS dua periode di daerah yang sama;
- Tidak menduduki jabatan di pemerintahan/BUMN/BUMD selama masa keanggotaan;
- Memiliki visi, misi, dan program kerja;
- Bukan dari unsur panitia seleksi atau sekretariatnya.
III. PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Surat permohonan menjadi calon pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto;
- Daftar riwayat hidup bertanggal dan ditandatangani;
- Surat pernyataan/pakta integritas bermaterai Rp10.000;
- Fotokopi KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP;
- Fotokopi ijazah terakhir;
- Fotokopi sertifikat kursus/pendidikan non formal (jika ada);
- Fotokopi SK terakhir bagi PNS atau karyawan lembaga swasta;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas/RS pemerintah;
- Surat keterangan bebas narkoba dari RS pemerintah/BNN setempat;
- SKCK dari Kepolisian RI yang masih berlaku;
- Surat keterangan tidak pernah dihukum dari Pengadilan Negeri;
- Surat keterangan dari pimpinan partai politik (jika pernah aktif di parpol);
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 (3 lembar) latar merah;
- Dokumen visi, misi, dan program kerja yang ditandatangani pendaftar.
IV. TAHAPAN SELEKSI
- Seleksi Administrasi;
-
Seleksi Kompetensi:
- Tes pengetahuan dasar;
- Penulisan makalah;
- Wawancara.
V. TATA CARA PENDAFTARAN
- Pendaftaran dibuka 24 Oktober – 24 November 2025 pukul 08.00–15.00 (hari kerja);
- Pendaftar membuat akun melalui laman simzat.kemenag.go.id;
- Mengisi daftar riwayat hidup di SIMZAT dan mengunggah dokumen persyaratan (PDF);
- Format surat permohonan dan pakta integritas dapat diunduh di bit.ly/PendaftaranBaznas2025;
- Berkas fisik dikirim atau diserahkan langsung ke:
Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto
Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mojokerto,
Jl. Gajah Mada No.145, Kec. Magersari, Kota Mojokerto; -
Informasi lebih lanjut:
- Dodik Irawan, S.AB., M.M. (WA: 08125205707)
- Masfudin, S.Pd.I (WA: 0811344224)
- Email: kesrakotamojokerto@gmail.com
VI. MATERI SELEKSI
- Fikih zakat;
- Kebijakan pengelolaan zakat;
- Wawasan kebangsaan dan moderasi beragama;
- Tes pengetahuan dasar (CAT SIMZAT);
- Penulisan makalah bertema zakat dan pengelolaannya;
- Wawancara pendalaman visi, misi, dan makalah.
VII. JADWAL TAHAPAN SELEKSI
| No | Tanggal | Tahapan | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | 24 Okt – 24 Nov 2025 | Pengumuman & Pendaftaran | 30 hari kerja |
| 2 | 24 Okt – 24 Nov 2025 | Seleksi Administrasi | Menilai kelengkapan dokumen |
| 3 | 26 Nov 2025 | Pengumuman hasil administrasi | Melalui media dan laman resmi |
| 4 | 27 Nov 2025 | Seleksi kompetensi | Tes, makalah, wawancara |
| 5 | 1 Des 2025 | Pengumuman hasil kompetensi | Melalui media dan laman resmi |
| 6 | 1 Des 2025 | Penetapan 10 calon pimpinan | Hasil seleksi administrasi dan kompetensi |
| 7 | 2 Des 2025 | Laporan hasil seleksi ke BAZNAS RI | 10 calon diajukan |
| 8 | 9 Des 2025 | Verifikasi faktual BAZNAS RI | Wawancara langsung/daring |
| 9 | 16 Des 2025 | Rapat Pleno BAZNAS RI | – |
| 10 | 23 Des 2025 | SK Walikota Mojokerto | Penetapan 3 calon pimpinan |
| 11 | 30 Des 2025 | Sidang pemilihan ketua & wakil | Rapat pleno pimpinan |
| 12 | 14 Feb 2026 | SK Penetapan Ketua & Wakil Ketua | Penetapan oleh Walikota |
| 13 | Feb–Maret 2026 | Pelantikan | Tanggal menyesuaikan |
VIII. KETENTUAN LAINNYA
- Pendaftar wajib membaca dan memahami seluruh ketentuan;
- Peserta yang tidak hadir dianggap gugur;
- Panitia tidak memungut biaya seleksi;
- Keputusan panitia bersifat final;
- Informasi resmi melalui laman Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mojokerto dan Kemenag Kota Mojokerto.
Mojokerto, 23 Oktober 2025
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto
Ttd,
ROBIK SUBAGIYO, ST, M.M.













