Surabaya | Lenterainspiratif.id – Polda Jatim berhasil menggagalkan pengiriman satwa dilindungi dari Balikpapan ke Surabaya melalui kapal ferry.
Pelaku adalah Muchammad Kurniawan (23), warga Kramat II, Ganting, Gedangan, Sidoarjo. Untuk mengelabui petugas, pelaku menaruh burung yang dilindungi bersamaan dengan rongsokan besi tua.
“Penangkapan dilakukan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim,” kata Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi di Surabaya, Kamis (26/8/2021).
Peristiwa itu diketahui setelah ada informasi dari masyarakat jika ada 2 truk dengan nomor polisi S 9344 UT dan L 8266 UB yang bermuatan rongsokan besi tua dan membawa burung dilindungi di dalam KM Dharma Fery VII yang berlayar dari Balikpapan, sedang mengangkut penumpang dan muatan tujuan Surabaya.
Selanjutnya sekitar pukul 01.00 WIB, KM Dharma Ferry VII bersandar di Pelabuhan Jambrud . Lalu anggota Intelair melihat kedua truk tersebut turun dari Kapal dan dilakukan pembuntutan dan burung di pindahkan ke mobil tersebut.
“Kemudian kedua truk berhenti di depan kantor bank area Pelabuhan Jalan Perak Timur Surabaya dan disusul mobil berwarna abu-abu,” imbuhnya.
‘Terpantau oleh anggota sedang ada kegiatan pemindahan muatan beberapa dus yang diduga berisi burung dari truk ke mobil Toyota Calya. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya
Sementara itu, Arnapi menambahkan, pelaku melanggar tindak pidana pengangkutan satwa dilindungi, sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. ( fi )