Lenterainspiratif.id | Bangkalan – Polisi berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 1 kilogram yang dikirim dari Pontianak ke Bangkalan. Sabu tersebut dimasukkan dalam paket kopi.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menangkap BS (39), warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Diketahui pelaku mengambil paket tersebut ke kantor ekspedisi yang beralamat di Kelurahan Kraton, Bangkalan.
“Kami sebelumnya sudah melakukan pengintaian dan pelaku kami amankan saat membawa sabu seberat 1 kilogram usai mengambil dari kantor ekspedisi,” ujar Febri, Jumat (8/12/2023).
Ia mengatakan, sabu tersebut dikirim oleh F (DPO) yang berada di Pontianak. Rencananya, sabu seberat 1 kilogram itu hendak diberikan pada A (DPO) untuk diedarkan kembali di wilayah Madura.
“Jadi pelaku ini dapat dari F yang ada di Pontianak. Pelaku ini tugasnya hanya mengambil paket dan antar ke pembeli,” imbuhnya.
Untuk melancarkan transaksi tersebut, BS mendapat upah sebesar Rp 8 juta ketika berhasil mengantar paket tersebut ke penerima. Sebanyak Rp 2,5 juta dibayarkan saat mengambil paket ke ekspedisi dan sisanya diberikan saat paket diterima oleh pembeli.
“Upah dari F untuk BS ini Rp 8 juta dalam sekali transaksi pengiriman barang tersebut,” tambahnya.
Di hadapan polisi, BS mengaku sudah pernah melakukan transaksi serupa sebanyak 3 kali. Ia berhasil lolos pada 2 kali transaksi, namun di transaksi ketiganya ini, ia tertangkap polisi.
“Pengakuan pelaku sudah 3 kali termasuk yang kali ini. Barang yang dikirim tiap transaksi juga sama 1 kilogram,” jelasnya.
Diperkirakan, sabu seberat 1 kilogram itu kurang lebih seharga Rp 1 miliar. Febri menyebut, penangkapan tersebut termasuk terbesar yang ditangani Polres Bangkalan.
“Ini termasuk terbesar yang kami amankan. Dalam 1 kilogram ini, pelaku mengemas sabu menjadi 10 bungkus dengan masing-masing beratnya 100 gram,” pungkasnya. (Suf)