Lenterainspiratif.com, MOJOKERTO — Wacana mengulirkan Hak Interpelasi kepada Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari atas carut marutnya proyek saluran dan sejumlah proyek lainnya, ternyata bukan gertakan semata DPRD.
Kini, internal DPRD Kota Mojokerto mulai bergerak menggalang dukungan pengusulan Hak Interpelasi ke sejumlah anggota lainnya, Jumat (24/1/2020).
Setidaknya ada sejumlah politisi membubuhkan tanda tangannya. Mereka dari PKB, PDI Perjuangan, dan Nasdem.
Namun upaya penggunaan hak interpelasi tersebut diperkirakan tak mudah. Langkah tersebut diperkirakan bakal mendapatkan pertentangan dari internal Dewan sendiri.
Walau demikian, sejumlah anggota Dewan telah menyatakan kesediaannya untuk membubuhkan tanda tangan pernyataan sikap dukungan atas rencana tersebut. Jika kworum, usulan interpelasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada pimpinan Dewan untuk mendapatkan persetujuan.
Sesuai Perda No 18 tahun 2018 tentang Tatib Dewan dibutuhkan 50+1 suara untuk mengegolkan interpelasi. Atau 13 suara dari jumlah anggota DPRD Kota Mojokerto yang hanya 25 orang.
“Surat (usulan) ini segera diusulkan ke pimpinan Dewan untuk mendapatkan persetujuan,” papar Koordinator Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Djunaedi Malik.
Djunaedi yang juga Wakil Ketua DPRD tak menampik rencana tersebut akan menghadapi tekanan.
“Indikasi penggembosan memang ada. Tanyakan kepada teman-teman (Dewan) apa yang dirasakan seminggu ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Febriyana Meldyawati, seorang anggota Dewan setempat mengatakan agar masyarakat tidak menafsirkan seram istilah interpelasi. “Jangan menganggap interpelasi itu adalah hal yang menakutkan. Kita kan hanya memanggil Wali Kota untuk dimintai penjelasan soal RDP kemarin,” kata Febriyana.
Politisi PDI Perjuangan mengungkapkan RDP lalu berjalan sangat panjang. “Namun tidak jawaban yang substansi dari pelaksanaan proyek yang mangkrak dari eksekutif. Kita hanya butuh tahu kenapa banyak proyek – proyek yang mangkrak,” sergahnya.
Dalam RDP nanti, lanjut ia, Dewan akan mendesak eksekutif agar mengambil tindakan penanganan dari proyek-proyek tersebut. “Agar tidak berdampak buruk pada masyarakat,” tandasnya.
Dipihak lain, anggota Dewan dari Komisi III Agus Wahjudi Utomo tampak keberatan dengan rencana tersebut. “Sebenarnya sudah ada jawaban penting dari eksekutif dalam RDP lalu. Pak Sugeng (Inspektur) kan menyatakan akan melakukan audit terhadap proyek-proyek tersebut. Baru selanjutnya penanganannya akan dilakukan DPUPR,” jawabnya.
Langkah tersebut, kata ia, untuk menghindari kerugian Negara. Dan memilah nilai pekerjaan rekanan dan rencana perbaikan nanti. “Jadi apa lagi masalahnya,”pungkasnya. (man)