Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Mengantisipasi kerawanan pangan DPRD Kota Mojokerto mengusulkan perda cadangan pangan daerah, hal itu juga merupakan hasil dari kunjungan kerja di Bogor pada beberapa waktu yang lalu.
Adanya perda cadangan merupakan amant dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ketentuan mengenai penetapan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketua komisi III DPRD Kota Mojokerto Eri Purwanti menjelaskan bahwa raperda cadangan pangan adalah salah satu juga amanat regulasi permentan pangan dan juga undang undang soal pangan.
” Perda cadangan pangan nantinya sebagai penguat secara legal undang undang pemerintah daerah dalam mengantisipasi kerawanan yang disebabkan karena bencana alam maupun non alam”, katanya Senin (10/07/2023).
Lebih lanjut, Eri yang juga sekretaris PDI Perjuangan itu juga menjelaskan bahwa perda cadangan pangan selain mengatasi kerawanan pangan juga nantinya sebagai jaring pengaman sosial yang belum tersentuh oleh dinas sosial.
” Cadangan pangan memiliki banyak manfaat, yakni pencegahan rawan pangan, peningkatan invlasi, dan juga jaring pengaman sosial bagi tenaga kerja mandiri (TKS) “, tegasnya.
Diketahui, raperda cadangan sudah masuk dalam program legislasi daerah ( prolegda) Kota Mojokerto. ( Roe /adv)