DaerahJawa Timur

PAW Rizky Anggota DPRD Kota Mojokerto Ditargetkan Akhir Agustus Tuntas

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pergantian Antar Waktu (PAW) M. Rizky Fauzy Pancasilawan dari kursi anggota DPRD Kota Mojokerto ditargetkan sebelum akhir agustus sudah tuntas, pasalnya surat keputusan gubernur tentang pemberhentian anggota DPRD Kota Mojokerto sudah turun.

Ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Mojokerto Eri Purwanti mengatakan, Legislatif telah memproses pengajuan PAW dari DPC PDI Perjuangan yang diterima bulan lalu, kini surat keputusan Gubernur Jawa Timur no.171.417/801/011.2/2023 tentang pemberhentian saudara sebagai anggota DPRD  sudah diterima pimpinan.

Menurutnya, Rapat paripurna mengagendakan Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2019-2024 akan dilaksanakan sabtu 26/08/2023.

”Ini sedang proses, insyallah sabtu sudah pengucapan sumpah,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Eri yang juga ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto juga menyebutkan, bahwa nanti yang akan menggantikan sisa jabatan Rizky Dari dapil Prajurit Kulon bakal diisi oleh Sulvia Elya Rosa yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya.

”Dari KPU sudah semua. Sesuai urutan, nanti Silvia Rosa yang akan mengisi,” tandasnya.

Sebelumnya, Rizky diusulkan PAW setelah menyatakan mundur sebagai kader PDI Perjuangan dan anggota DPRD melalui surat permohonan yang dilayangkan 7 Juli.

Adanya konflik internal dan pindah partai untuk pileg 2024 dikabarkan menjadi alasan terkait pengunduran dirinya.

Sebagai anggota DPRD, Rizky menduduki posisi sebagai sekretaris fraksi dan sekretaris komisi Pergantian Antar Waktu (PAW) M. Rizky Fauzy Pancasilawan dari kursi anggota DPRD Kota Mojokerto.

Saat ini, dewan telah bersurat ke Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari untuk kemudian diteruskan ke Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto mengungkapkan, legislatif telah memproses pengajuan PAW dari DPC PDI Perjuangan yang diterima bulan lalu.

Menurutnya, sejak Senin (1/08/2023), dewan juga telah meluncurkan surat perihal PAW ke wali kota untuk diteruskan ke Gubernur Jatim.

”Ini sedang proses, kan perlu persetujuan wali kota juga,” ungkapnya.

Politisi yang akrab disapa Itok ini menyebutkan, dilayangkannya surat ke wali kota tersebut menyusul telah dipenuhinya persyaratan administrasi untuk melaksanakan PAW.

Di antaranya, DPRD telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto.

Sebab, ungkap dia, calon anggota DPRD PAW bakal mengacu pada urutan berdasarkan hasil perolehan suara dari pemilihan legislatif (pileg) 2019.

Setelah mengantongi persetujuan pemprov, DPRD Kota Mojokerto bakal menggelar rapat badan musyawarah (banmus) untuk mengagendakan paripurna terkait PAW anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.

”Jadi agenda paripurnanya nanti pemberhentian sekaligus pelantikan. Kita mendorong agar bisa secepatnya,” ulas politisi yang juga menduduki Ketua Banmus DPRD Kota Mojokerto ini.

Rizky diusulkan PAW setelah menyatakan mundur sebagai kader PDI Perjuangan dan anggota DPRD melalui surat permohonan yang dilayangkan 7 Juli.

Adanya konflik internal dan pindah partai untuk pileg 2024 dikabarkan menjadi alasan terkait pengunduran dirinya.(Roe/adv)

Exit mobile version