Lenterainspiratif.id | Surabaya – Jelang hari raya Idul fitri, Satpol PP Kota Surabaya menertibkan pengemis dan pengamen yang biasa mangkal di traffic light (TL) dan perumahan/perkampungan di wilayah Surabaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pengamen dan pengemis yang ditertibkan ini memang kerap muncul saat menjelang lebaran alias musiman.
“Pengemis musiman ini banyak dikeluhkan masyarakat karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan, sehingga perlu dilakukan tindakan penertiban,” kata Eddy di ruang kerjanya, Sabtu (30/4/2022).
Dalam Peraturan Daerah (Perda) 2 tahun 2014 yang diperbaharui Perda 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum ditegaskan bahwa setiap orang dilarang beraktivitas sebagai pengamen, pedagang asongan, dan/atau pengelapan mobil di jalanan, persimpangan, jalan tol dan/atau kawasan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut oleh kepala daerah.
“Jadi, dalam perda ini sudah jelas tidak boleh ngamen dan mengemis di tempat-tempat tersebut. Ini demi keamanan dan ketertiban bersama,” tegasnya.
Selain itu, demi menjaga keamanan dan ketertiban dalam rangka menjelang Idul Fitri atau selama libur cuti bersama ini, Eddy memastikan bahwa Pemkot Surabaya sudah menggelar rapat bersama Forkopimda Surabaya, Kamis (28/4/2022) lalu demi keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Surabaya.
“Saya juga ingatkan kembali bahwa dilarang menyalakan petasan pada malam takbiran dan pada saat Hari Raya Idul Fitri. Kemudian, ia juga berharap untuk melakukan pengamanan mandiri di lingkungan RW dan RT masing masing,” pungkasnya. (Fi)