Kriminal

Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi

×

Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
foto : pelaku dan barang bukti yang ditunjukkan petugas.

foto : pelaku dan barang bukti yang ditunjukkan petugas.

BLITAR – Jajaran Polres Blitar, Jawa Timur, kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba yang berada di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar pil koplo, Slamet Triono alias Glamor (29) warga Lingkungan Gurit RT 02/03, Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, berhasil diringkus anggota Satresnarkoba Polres Blitar.

Penangkapan terhadap pelaku lantaran pelaku kedapatan oleh petugas karena mengedarkan barang haram itu. Selain itu, atas informasi dari masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran pil koplo di wilayah tersebut.

“Dari penangkapan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa, 15 butir dobel L, dan uang senilai Rp.50.000, “ungkap Kabag Humas Polres Blitar Iptu  M. Burhanudin, Sabtu (18/5/2019).

Untuk sementara pelaku sudah diamankan di Mapolresta Kediri, guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasusnya.

“Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, “tutupnya. (zi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id