HukumKriminal

Pengedar Pil Double L, Dikecrek Polisi

×

Pengedar Pil Double L, Dikecrek Polisi

Sebarkan artikel ini

foto : pelaku dan barang bukti yang ditunjukkan petugas

Jombang, Lentera Inspiratif.com
Lagi lagi jajaran Mapolres Jombang, Jawa Timur berhasil membekuk pelaku pengedar obat keras dan berbahaya (Okerbaya) jenis pil koplo. Buktinya, unit Reskrim Polsek Plandaan, Jombang berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pemakai pil double L. Pelaku ditangkap unit Reskrim Polsek Plandaan atas informasi dari masyarakat atas maraknya peredaran pil koplo di wilayah hukumnya. Dan petugas berhasil membekuk pelaku saat pelaku usai melakukan transaksi dengan pelanggangnya. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan petugas didalam rumahnya, pada (10/03/2018).

Sementara itu, Kapolsek Plandaan, AKP Akhwan, saat dikonfirmasi, pada (11/03/2018) menjelaskan bahwa, pelaku dibekuk atas informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran pil koplo. Atas laporan tersebut, akhirnya petugas bergegas untuk menindaklanjutinya. Namun, saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai gerak gerik pelaku dengan nama Edi. Otomatis, beberapa petugas masih melakukan pemantauan terhadap pelaku untuk memastikannya. Alhasil, kecurigaan petugas benar, bahwa pelaku hendak mengkonsumsi pil double L. Dan tak mau buruannya kabur, akhirnya petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dengan penggeledahan yang dilakukannya, petugas berhasil menemukan 12 butir pil koplo yang dibawa Edi yang disimpan di saku. Sehingga, pelaku tak dapat mengelaknya lagi karena sudah tertangkap basah. Namun, untuk pengembangan kasusnya, akhirnya Edi mengatakan pada petugas bahwa barang haram itu diperoleh dari Bagus Wibisono (25) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Jombang. Atas keterangan Edi, beberapa petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Bagus Wibisono. Tak selang waktu yang begitu lama, akhirnya petugas berhasil meringkus Bagus Wibisono saat dirinya berada didalam rumahnya.

"Bagus Wibisono (25) berhasil dibekuk petugas lantaran sebelumnya petugas membekuk pelaku Edi yang merupakan pelanggannya, "bebernya.

Akhwan menambahkan, saat petugas melakukan penangkapan terhadap Bagus Wibisono, ia mengakui bahwa dirinya telah menjual pil koplo kepada Edi. Dan untuk menemukan barang bukti lainnya, petugas melakukan penggeledahan didalam rumah Bagus Wibisono. Dan dalam penggeledahannya, petugas akhirnya menemukan beberapa butir pil koplo yang disimpan didalam almari. Sehingga, pelaku pun tak dapat mengelaknya, dan petugas pun menggelandangnya ke Mapolsek Plandaan untuk dimintai keterangan.

"Barang bukti yang ditemukan didalam rumah Bagus Wibisono berupa 1117 butir pil koplo yang disimpan di tempat berbeda, 1 buah handphone serta uang tunai sebesar Rp. 61rb. Serta, kini pelalu mendekam Mapolsek Plandaan guna untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasusnya. Karena pelaku telah melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, "pungkasnya. (santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *