
Lenterainspiratif.id | Surabaya – Pengedar pil koplo di Surabaya berhasil diringkus polisi. Akibatnya pelaku terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.
Pelaku berinisial JM (30), warga Jalan Dupak, Surabaya ditangkap anggota Reskrim Polsek Genteng di warung kopi dekat rumahnya.
Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti, 40 plastik kecil pil berlogo double L sebanyak 400 butir dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 50 ribu.
“Pil koplo oleh tersangka disimpan di bungkus rokok dan dosbook HP,” kata Kanitreskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno, Rabu (23/02/2022).
Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus peredaran pil koplo yang dilakukan JM.
Tak hanya itu, polisi juga ingin mengetahui darimana JM mendapatkan jenis obat daftar G tersebut.
“Infonya tersangka beli pil koplo ke pengedar di Pasuruan,” jelas Sutrisno.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Genteng. Dia dijerat pasal 196 atau pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Fi)