PROBOLINGGO, LENTERAINSPIRATIF.ID – Pelarian dua pria yang diduga terlibat dalam tewasnya seorang pengamen manusia silver di Kota Probolinggo akhirnya berakhir di Kota Kediri. Keduanya ditangkap polisi setelah sempat berpindah-pindah lokasi hingga Banyuwangi dan Bali.
Korban diketahui berinisial AWS (21), pengamen asal Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim mengamankan dua tersangka, yakni NAS (27) dan AH (28), yang keduanya berasal dari Kabupaten Lumajang.
Sementara itu, polisi masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial KA yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K. menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah jasad korban ditemukan di belakang sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo Kota bersama Tim Inafis langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan dari para saksi.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali, hingga Kota Kediri,” ujar AKBP Rico, Sabtu (1/8/2026).
Pengejaran tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, NAS dan AH berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban bersama KA yang hingga kini masih buron.
“Peristiwa itu bermula ketika tersangka menggelar pesta minuman keras bersama korban di lokasi kejadian,” terang AKBP Rico.
Perselisihan kemudian terjadi setelah para pelaku dan korban dipengaruhi minuman keras. Pertengkaran tersebut berujung pada aksi kekerasan terhadap korban.
Korban dipukul berkali-kali menggunakan tangan kosong hingga terjatuh. Para pelaku kemudian kembali melakukan penganiayaan dengan menggunakan batu dan bongkahan aspal yang berada di sekitar lokasi.
Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan. Keduanya juga dijerat subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres Probolinggo Kota menegaskan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap KA yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Rico. (*)

