
Mojokerto – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh petugas gabungan terdiri dari satpol PP, kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan. Dalam operasi tersebut sempat diwarnai adu mulut antara petugas satpol PP dengan salah satu pedagang kaki lima di jalan benteng, tepat di depan rumah mantan walikota Abdul Ghani Suhartono.
Dalam adu mulut tersebut, salah satu PKL bernama Firman yang juga menjadi ketua RT di kalimati mengatakan, bahwa dirinya tak pernah mendapat sosialisasi dari petugas satpol PP sebelumnya kalau tak boleh menempatkan papan nama di bahu jalan, ia juga mengaku jika ia mendapat sosialisasi pastinya akan mematuhi peraturan yang ada, ndak asal comot seperti ini. tandasnya.
Dari pantauan di lapangan setidaknya dua gerobak di amankan petugas karena tak ada pemiliknya dan berada di bahu jalan.
Selain itu, Mereka melakukan penyisiran dibeberapa lokasi yang digunakan para pedagang untuk membuka lapak. Seperti di Pasar Tanjung Kota Mojokerto, Jalan Empu Nala, Jalan Surodinawan, Jalan Brawijaya dan Jalan Mojopahit.
Hasilnya, sejumlah gerobak milik pedagang yang nekat membuka lapak di bahu jalan. Seperti penertiban yang dilakukan di Pasar Tanjung Kota Mojokerto. Nampak petugas mengamankan dua gerobak pedagang yang ditinggal oleh pemiliknya.
Petugas juga mengamankan satu buah tabung elpiji ukuran tiga kilogram dari pedagang mie ayam dan sejumlah peralatan pedagang ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti.
Heryana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, penertiban ini sesuai amanat peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penataan PKL.Beberapa hari yang lalu kami sudah layangkan surat peringatan, jadi kalau seandainya ada yang protes, bagi kami sudah wajar,” katanya, Selasa (26/11).
Menurutnya, penertiban para PKL sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Karena para PKL berjualan di bahu jalan sehingga petugas melakukan penertiban.
“Kenapa kita amankan, karena kan banyak pembeli yang parkir di sembarang tempat untuk melihat atau membeli barang yang dijual para PKL sehingga menyebabkan arus lalu-lintas menjadi macet,” tegasnya.
Sejumlah gerobak hingga barang-barang yang diamankan di kantor Satpol PP, nantinya akan dibuat sebagai barang bukti untuk para pedagang yang nekat berjualan di bahu jalan.
“Para PKL akan kami panggil, setelah itu akan kami lakukan pembinaan agar tidak melakukan aktivitas berjualan di bahu jalan,”tandasnya. (roe).