Jawa TimurPeristiwa

Pendamping PKH jadi Supplier BPNT, Kemensos Malas Beri Sanksi

×

Pendamping PKH jadi Supplier BPNT, Kemensos Malas Beri Sanksi

Sebarkan artikel ini
pendampig PKH, Mojokerto, BPNT, E-warong, Kemensos,
Auditor Inspektorat Jenderal Kemensos RI saat inspeksi di sejumlah E-Warong di Kutorejo Mojokerto, Selasa (24/5/2022).

pendampig PKH, Mojokerto, BPNT, E-warong, Kemensos,
Auditor Inspektorat Jenderal Kemensos RI saat inspeksi di sejumlah E-Warong di Kutorejo Mojokerto, Selasa (24/5/2022).

Lenterainspiratif.id, MOJOKERTO – Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menemukan sejumlah pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Mojokerto merangkap Supplier E-Warong. Meski begitu, Kemensos terkesan malas memberi sanksi dengan hanya meminta para pendamping memilih antara tetap menjadi PKH atau Supplier Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).

Auditor lingkungan Insperktorat Jendral Kemensos RI, Dadan Triadi mengatakan, dari 9 agen e-warung di Kutorejo dirinya menemukan 5 e-warung milik pendamping PKH.

“Ini sudah ketahuan bahwa agen ini meski tidak secara langsung mengelola, rata-rata yang mengelola istrinya, kan itu tidak boleh,” ucap Dadan, Selasa (24/5/2022).

Dadan mengatakan, PKH yang merangkap menjadi Supplier ini merupakan tindakan yang menyalahi aturan.
“Terus terang itu memang tidak boleh ya. Ini kan sudah kita lihat lansung, kita berikan pilihan saja,” katanya.

Meski begitu, Kemensos enggan memberikan sanksi kepada PKH yang jadi Supplier BPNT. Seperti kepada Korcam PKH Kutorejo yang diketahui bernama Slamet Hariyanto. Padahal, Slamet diketahui jadi pemasok komiditi buah-buahan di agen Nur Ainiyah. Tetapi Kemensos enggan memberi sanksi dan meminta selamet memilih antara tetap menjadi pendamping PKH atau menjadi Supplier.

Apabila memilih sebagai supplier, maka harus mengudurkan diri atau berhenti sebagai pedamping PKH, begitupun sebaliknya.

“Kalau tetap mau jadi pedamping, ya tidak boleh lagi jadi supplier komoditi berkaitan dengan BPNT. Katanya (Slamet) masih mau pikir-pikir dulu,” sambung Dadan.
Sebagai tambahan informasi, larangan praktik pedamping PKH merangkap supplier sudah tertuang jelas dalam Pedoman Umum (Pedum) Program Sembako 2020 dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 20 tahun 2019 tentang BPNT.