Peristiwa

Penadah Motor Di Probolinggo Berhasil Diamankan Polisi

Penadah Motor, Probolinggo
Para tersangka saat diamankan
Penadah Motor, Probolinggo
Para tersangka saat diamankan

Lenterainspiratif.id | Probolinggo – Polsek Leces akhirnya berhasil meringkus sembilan penadah motor hasil curian pada Sabtu (22/1/2022). Para tersangka terancam 4 tahun hukuman penjara.

Sindikat penadah motor curian tersebut mulai terungkap sejak Kamis (20/1). Saat itu polisi menangkap M Hodli atas kepemilikan STNK palsu.

Kepada polisi M Hodli mengaku membeli motor tersebut dari seseorang bernama Abdul Jalal. Motor tersebut dibeli dengan harga Rp 4,1 juta. Dari situ kemudian polisi meringkus Abdul Jalal.

Awalnya pada Kamis (20/1), polisi menangkap M Hodli. Ia mengaku membeli motor dari Abdul Jalal seharga Rp 4,1 juta. Motor itu dilengkapi STNK palsu. Petugas lalu menangkap Abdul Jalal.

Saat di interogasi, Abdul Jalal mengatakan jika dirinya membeli motor dari Muhamad Untung dengan harga Rp 3,8 juta. Lalu Muhamad Untung juga ditangkap.

Diketahui, motor tersebut merupakan hasil pencurian di tempat Hesim dan Solehudin. Namun Muhamad Untung telah mengubah nomor mesin dan nomor rangka motor tersebut. Hesim dan Solehudin akhirnya juga dibekuk polisi.

Muhamad Untung juga mengaku membeli motor dari Musleha dengan harga Rp 3 juta. Musleha lalu ditangkap oleh tim dari Satreskrim Polsek Leces. Sementara itu, Musleha mengaku, motor itu hasil tukar tambah dengan Bakir.

Bakir mengaku membeli motor dari Sanusi dengan harga Rp 2,2 juta. Petugas bergerak cepat menangkap Sanusi.

“Berawal dari medsos, ada motor hasil pencurian di TKP wilayah hukum Polsek Leces. Kita melakukan penyelidikan dan berhasil amankan 9 penadah motor hasil pencurian dan 5 unit motor. Pelaku dalam pengejaran,” kata Aipda Eko Apriyanto, Kanit Reskrim Polsek Leces. Minggu, (23/01/2022).

Sembilan penadah motor hasil pencurian akan dikenakan Pasal 480 KHUP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Exit mobile version