BeritaJawa Timur

Pemkot Mojokerto Tertibkan Kabel Serat Optik Tak Berizin, Ning Ita Sebut Banyak Operator Langgar Perda

×

Pemkot Mojokerto Tertibkan Kabel Serat Optik Tak Berizin, Ning Ita Sebut Banyak Operator Langgar Perda

Sebarkan artikel ini
Pemkot Mojokerto Tertibkan Kabel Serat Optik Tak Berizin, Ning Ita Sebut Banyak Operator Langgar Perda

Kota Mojokerto, LenteraInspiratif.id — Pemerintah Kota Mojokerto mulai melakukan penertiban kabel serat optik (fiber optik) yang tersebar di seluruh wilayah kota. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi, yang mengatur tata ruang, perizinan, pemanfaatan, hingga mekanisme pengawasan jaringan kabel telekomunikasi.

 

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemasangan kabel harus memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, keamanan, dan kesesuaian dengan kaidah tata ruang. Setiap penyelenggara telekomunikasi juga wajib mengantongi izin serta tertib dalam pemenuhan kewajiban administrasi dan standar teknis.

 

Namun, hingga kini masih ditemukan banyak operator yang melakukan penggelaran kabel tanpa izin serta tidak memenuhi kewajiban pembayaran pemanfaatan ruang milik jalan (rumija).

 

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa penertiban dilakukan karena banyaknya pelanggaran terhadap Perda yang berlaku.

 

“Banyak penyelenggara telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015, termasuk tidak membayar sewa pemanfaatan ruang milik jalan. Selain menyalahi regulasi, kondisi ini menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya diterima,” tegas Ning Ita.

 

Ia menyebut kondisi tersebut bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah pusat melalui UU HKPD (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022) yang menekankan penguatan desentralisasi fiskal dan optimalisasi aset daerah.

 

“Ini menjadi anomali. Pemerintah pusat mendorong optimalisasi PAD, tetapi masih ada operator yang menggunakan rumija tanpa izin dan tanpa kontribusi kepada daerah,” ujarnya.

 

Penertiban ini diperkuat dengan ketentuan pengawasan oleh Wali Kota serta mekanisme sanksi bagi pelanggar, mulai dari teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, hingga pembongkaran kabel.

 

Ning Ita juga meminta masyarakat memahami proses yang berjalan serta mendukung pelaksanaan di lapangan.

 

“Kami mengajak masyarakat mendukung penertiban ini. Bila ada gangguan internet dalam beberapa waktu ke depan, hal itu bagian dari proses penertiban,” imbuhnya.

Sementara itu Plt. Kasatpol PP Kota Mojokerto Abdurrahman Tuwo mengatakan pihaknya menertibkan dengan menyegel jaringan kabel fiber optik (FO) ilegal yang dipasang dibeberapa titik milik tiga proveder yakni PT. Telkom, PT. Iforte Solusi Infotek dan PT. Mega Akses Persada. Selain FO, polisi penegak perda ini juga menyegel dua tiang FO yang tidak bertuan.

Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kota Mojokerto sesuai Perda nomer 4 tahun 2015. Sebelum melakukan tindakan penyegelan, Satpol sudah melakukan sejumlah prosedur persuasif dengan memanggil hingga memberikan surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga. Namun, tidak ada itikad baik dari proveder tersebut, sehingga melalui pertimbangan Satpol PP memutuskan untuk melakukan penertiban yang bersifat sementara hingga pihak proveder mengurus perjinan yang berlaku di Kota Mojokerto.

“Kita sudah melakukan semua prosedur yang berlaku. Seperti telah menyurati proveder terkait secara persuasif agar segera mengurus perizinan,” katanya.

“Namun karena tidak ada tindak lanjut, Satpol PP mengambil langkah tegas dengan menyegel jaringan tersebut untuk sementara tidak bisa digunakan,” tegasnya.

 

Penertiban dilakukan secara bertahap oleh tim pengawasan kabel serat optik, bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi sesuai ketentuan Perda. (Roe/adv)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id