MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id– Ketegasan Pemerintah Kota Mojokerto dalam menertibkan infrastruktur telekomunikasi akhirnya berbuah hasil konkret. PT Telkom Indonesia resmi melunasi tunggakan biaya sewa Ruang Milik Jalan (Rumija) senilai lebih dari Rp13,4 miliar setelah sebelumnya dikenai sanksi administratif berupa penonaktifan aset.
Langkah tegas ini menjadi preseden penting dalam penegakan regulasi daerah, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada pengecualian hukum, termasuk bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam pemanfaatan aset publik yang berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penonaktifan sejumlah Optical Distribution Cabinet (ODC) milik Telkom dilakukan Pemkot Mojokerto sebagai respons atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi. Kebijakan tersebut sempat menyita perhatian publik, mengingat Telkom merupakan penyedia layanan telekomunikasi vital.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertujuan menghambat layanan, melainkan memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum.
“Penertiban dan penegakan aturan ini dilakukan untuk menciptakan tata kelola infrastruktur yang tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jasa telekomunikasi,” ujar Ning Ita, Senin (15/12/2025).
Langkah penonaktifan aset terbukti efektif. Pada Sabtu (13/12/2025), PT Telkom secara resmi membayarkan tunggakan sewa Rumija sebesar Rp13.461.263.133. Pembayaran tersebut sekaligus diikuti dengan penandatanganan kerja sama sebagai dasar legal operasional Telkom di wilayah Kota Mojokerto.
Sebelumnya, Pemkot Mojokerto memang tengah melakukan penertiban besar-besaran terhadap jaringan kabel serat optik. Penertiban ini dipicu maraknya pelanggaran perizinan serta kewajiban retribusi daerah yang telah berlangsung bertahun-tahun sejak Perda ditetapkan.
Ning Ita mengungkapkan, praktik pemanfaatan ruang milik jalan tanpa kewajiban sewa telah menyebabkan kebocoran potensi PAD yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah.
“Di satu sisi daerah didorong untuk mandiri secara fiskal, tetapi di sisi lain aset daerah digunakan tanpa kontribusi yang semestinya. Ini anomali yang harus dihentikan,” tegasnya.
Pemkot Mojokerto pun mengapresiasi kepatuhan Telkom dalam menyelesaikan kewajibannya, sekaligus menjadikan kasus ini sebagai peringatan bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi lainnya.
“Dengan menaati peraturan daerah, perusahaan telekomunikasi turut berkontribusi nyata dalam pembangunan Kota Mojokerto,” pungkas Ning Ita.
Ke depan, Pemkot memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara konsisten. Penegakan Perda ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Mojokerto tidak akan mentolerir pelanggaran, demi menjaga integritas aset daerah dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah.














Hey 123win58, what’s the scoop? Got some good games and promos going on? I’m always looking for a new spot to try my luck. Give me a reason to sign up! Play now at: 123win58