Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto segera mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Mojokerto tahun 2026.
Dua regulasi yang disiapkan tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Toleransi, Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syari’ah Kota Mojokerto.
Kepala Bagian Umum Setdakot Mojokerto, Agus Triyatno, menyampaikan bahwa draft Raperda Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syari’ah telah rampung dan siap diajukan.
“Draft dari Bagian Perekonomian dan SDA tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syari’ah sudah siap. Sedangkan draft Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi, Ketenteraman dan Ketertiban Umum siap sekitar tiga bulan lagi,” ujarnya, Kamis (26/2).
Menurut Agus, dalam waktu dekat kedua draft tersebut akan disorongkan ke Propemperda untuk dibahas bersama DPRD Kota Mojokerto.
Ia menjelaskan, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2021 dilakukan sebagai tindak lanjut pemberlakuan KUHP baru yang disertai undang-undang penyesuaian pidana. Dengan adanya aturan baru tersebut, pemerintah daerah wajib melakukan harmonisasi, khususnya terkait ketentuan sanksi pidana.
“Nantinya sanksi tipiring di seluruh perda akan dijadikan satu perda. Ini untuk efisiensi anggaran karena biaya mengubah perda itu cukup besar,” imbuhnya.
Dalam rancangan terbaru, besaran sanksi tindak pidana ringan (tipiring) setelah penyesuaian pidana diproyeksikan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp10 juta.
Pemkot Mojokerto berharap dua raperda tersebut dapat memperkuat payung hukum daerah sekaligus mendorong pengembangan ekonomi berbasis syariah di Kota Mojokerto. (Roe/adv)













