BeritaJawa Timur

Pemkot Mojokerto Minta Toko Minuman Beralkohol Hentikan Operasional Sementara Usai Dilaporkan Warga

×

Pemkot Mojokerto Minta Toko Minuman Beralkohol Hentikan Operasional Sementara Usai Dilaporkan Warga

Sebarkan artikel ini

Lenterainspiratif.id | Kota Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan sebuah toko minuman beralkohol yang diduga belum mengantongi izin lengkap. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, turun langsung memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar menghentikan sementara aktivitas operasional.

Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, sekaligus memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami merespons cepat laporan masyarakat dengan turun langsung ke lapangan. Pemilik usaha kami edukasi agar tidak membuka operasional sebelum seluruh perizinan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, benar-benar terpenuhi,” tegas Ning Ita.

Ia menjelaskan, proses perizinan usaha minuman beralkohol memiliki sejumlah tahapan yang harus dilalui. Sebagian perizinan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS), sementara perizinan dasar lainnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Pemkot ingin memastikan usaha tersebut tidak menimbulkan keresahan dan telah memenuhi semua ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Toko minuman beralkohol

 

Lebih lanjut, Ning Ita menekankan bahwa aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang mengatur jarak minimal 400 meter dari sekolah, tempat ibadah, serta fasilitas umum.

Selain itu, sebelum mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha wajib melengkapi sejumlah perizinan dasar seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Saat ini, outlet HWG23 Mojokerto telah diminta menghentikan sementara kegiatan operasionalnya karena belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Mojokerto. Bersama Satintelkam Polres Mojokerto Kota, Pemkot juga telah menggelar audiensi dengan pihak manajemen HWG23 pada Kamis (5/2/2026).

Dari hasil pertemuan tersebut, pihak manajemen menyampaikan bahwa proses perizinan masih dalam tahap pengurusan dan berkomitmen mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ning Ita turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah menyampaikan aduan dan ikut mengawasi lingkungan sekitar.

“Terima kasih atas kepedulian warga Kota Mojokerto. Kota ini milik kita bersama. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menjaga ketertiban serta memastikan dunia usaha berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (Roe/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id