DaerahHukum

Pemkot Kota Ternate Tak Konsisten Pada Perda RTRW

×

Pemkot Kota Ternate Tak Konsisten Pada Perda RTRW

Sebarkan artikel ini

foto : anggota dprd kota ternate, muhajirin bailusy

Jurnalis : Iksan Togol

Ternate, Lentera inpiratif.com
Pemerintah Kota Ternate, tak konsisten pada Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pasalnya, adanya proyek reklamasi pantai yang dilaksanakan disamping (Resident) pelabuhan bersejarah, oleh PT. Malagapi milik Muhammad Hasan Bay (MHB), telah menyalahi aturan. Sehingga, proyek tersebut dianggap melanggar Perda yang ada. Akibatnya, proyek tersebut, telah menjadi sorotan oleh Anggota DPRD Kota Ternate, Maluku Utara. Sebab, Seharusnya Pemerintah Kota Ternate, membuka jalan baru untuk transportasi, untuk kepentingan umum. Bukan untuk melakukan reklamasi yang bertujuan untuk pembangunan gedung lainnya.
Sementara itu,  Muhajirin Bailusy, Anggota DPRD Kota Ternate, saat ditemui pada (10/11/2017) menjelaskan bahwa di masa Walikota Syamsir Andili waktu itu, kami sudah mengingatkan kepada Pemerintah Kota Ternate, untuk soal reklamasi pantai, harus mempertimbangkan beberapa aspek penting, baik ekologis dan kepentingan masyarakat kota Ternate. Kalau pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah yang kebetulan di infestasikan kepada pengusaha yang sasarannya membuat Restaurant, bagi saya di kawasan tersebut mestinya di tata. Karena di kawasan itu juga ada Land Mark, Pelabuhan yang memiliki nilai historis, dan samping selatan kawasan taman Falajawa, seharusnya tidak harus diganggu lagi, seperti reklamasi untuk pembuatan Restaurant terapung yang kepentingannya hanya kepada perseorangan. Namun, lalu mengabaikan Perda RTRW No 2 thn 2012, yang diperuntuhkan bukan pada Restaurant. “Ini berarti pemerintah kota Ternate tidak konsisten pada Perda RTRW, terutama Dinas terkait, “bebernya
Muhajirin menambahkan, mestinya harus dipertimbangkan, jika ada pengusaha ingin berinvestasi. Tapi, yang menjadi problem lagi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), dalam kordinasi yang di ketuai oleh SEKDA juga mengamini.
Padahal awalnya SEKDA menyampaikan itu tidak bisa karena ruangannya berbeda, lalu teman-teman di Bappeda memberikan pertimbangan untuk dibangun, nanti regulasinya disesuaikan.
Kalau seperti begini model kita dalam melakukan pembangunan didaerah, maka pengusaha yang mampan dibolehkan, dengan alasan regulasinya disesuaikan dari belakang.
Inikan langkah-langkah yang tidak adil, kalau masyarakat yang tidak memiliki modal pasti pemerintah melarang. “Dan jika masyarakat tidak megikuti Peraturan, maka harus ada sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.”tegasnya
Kabiro Maluku Utara : Iksan Togol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *