Lenterainspiratif.id | Surabaya – Pemilik warkop di Surabaya keluhkan terkait pemberlakuan kebijakan diperbolehkannya membuka warung kopi dengan ketentuan pelanggan yang minum di tempat dibatasi 3 orang saja dan waktunya hanya 20 menit selama perpanjangan PPKM .
Salah satu, pemilik warkop, Chamim (39) mengatakan jika aturan ngopi hanya sekitar 20 menit itu tidak apa-apa, namun ia merasa keberatan terkait pelanggan hanya dibatasi 3 orang saja.
“Ya, itu standar ngopi 20 menit. Tapi maksimalnya itu yang agak berat. Kalau misal 10 orang dibatasi 5 orang itu gak apa-apa. Paling ndak 50 persen lah,” ujar Chamim, Selasa (27/7/2021).
“Itu pendapat dan usulan saya. Tapi kalau sudah diputuskan begitu kita cuma pasrah. Bisa apa kita,” imbuh pemilik warkop di Jalan Jemur Andayani itu.
Sementara itu tanggapan berbeda disampaikan oleh salah satu pelanggan warkop Ian (35), bahwa aturan ngopi di tempat hanya 3 orang dan selama 20 menit tidak masuk akal dan mengurangi pendapatan pemilik warkop.
“Kasihan pemilik warkop pendapatan berkurang akibat PPKM, ditambah dibatasi 3 orang 20 menit gak masuk akal. Ngopi bukan bukan rental playstation (PS),” tutur Ian.
Ian menyebut, jika budaya ngopi selama ini identik dengan interaksi sosial. Artinya orang tidak sekali minum lalu pulang.
“Orang ngopi ndak cuma minum kopi langsung pulang, pastinya banyak urusan bisa diselesaikan di warkop. Ndak mungkin dibatasi hanya 3 orang dan waktu 20 menit. Lagi-lagi gak masuk akal,” tukas Ian.
Sebelumnya, Surabaya merelaksasi tempat makan selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus. Warung makan dan warung kopi kini diperbolehkan makan di tempat dengan pembatasan jumlah dan waktu. ( Fi )