HukumJawa TimurKriminal

Perkosa Anak Tiri Selama 5 Tahun, Ayah di Batu Terancam 20 Tahun Dibui

Perkosa, Anak Tiri, 5 Tahun,
Pelaku saat diperiksa

Lenterainspiratif.id | Kota Batu – Seorang ayah berinisial WD (42) warga Kota Batu terancam kurungan penjara selama 20 tahun lantaran tega memperkosa anak tirinya selama kurun 5 tahun.

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto mengatakan, pemerkosaan itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SD hingga SMA.

“WD melakukan perbuatan itu sudah 7 kali sejak 2018. Selama kurun waktu itu korban tidak berani menceritakan karena mendapatkan ancaman hingga kekerasan,” ujarnya, Kamis (8/9/2022).

Pemerkosaan itu terakhir kali dilakukan oleh WD saat korban sudah menginjak usia 16 tahun dan duduk di bangku SMA. Korban diperkosa saat sedang mandi.

Tak tahan dengan kelakuan bejat ayah tirainya, korban pun akhirnya cerit ke RR yang merupakan ibu kandungnya. Sang ibu pun lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.

Korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya itu akhirnya buka suara. Remaja itu segera menceritakan semua perbuatan ayah tirinya kepada ibu kandungnya RR.Polisi yang menerima laporan itu segera bergerak cepat untuk menangkap WD.

“Si istri dari tersangka yang melaporkan. Kemudian tersangka kami tangkap dan sudah kami proses sejak ketahuan terakhir kali pada bulan Agustus 2022 kemarin,” kata Yussi.

Ia pun menyampaikan bahwa saat melancarkan aksinya tersangka selalu memanfaatkan kondisi rumah yang sepi.

”Katanya, dalam aksinya tersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang jika menuruti kemauannya. Tak hanya itu, dia juga mengancam korban agar tidak cerita ke siapa pun,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan UU 35/2014 dan pasal 81 ayat 3 serta pasal 82 ayat 2 KUHP tentang persetubuhan dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Suf)

Exit mobile version