Jakarta, LenteraInspiratif.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Agama, telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025. Kebijakan ini mengatur pembelajaran selama bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan tujuan menjaga keberlanjutan pembelajaran sambil mendorong penguatan nilai-nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Surat Edaran ini menetapkan jadwal dan bentuk kegiatan pembelajaran yang lebih fleksibel selama Ramadan. Kegiatan yang diatur antara lain pembelajaran mandiri, tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, serta kegiatan keagamaan lainnya yang disesuaikan dengan keyakinan peserta didik. Langkah ini dirancang untuk menciptakan suasana belajar yang selaras dengan semangat bulan suci Ramadan.
Menurut pemerintah, SEB ini juga menjadi salah satu upaya untuk memperkuat pembentukan karakter peserta didik melalui pendekatan religius. “Surat Edaran ini tidak hanya memastikan pembelajaran berjalan, tetapi juga memberikan ruang bagi peserta didik untuk memperdalam nilai-nilai spiritual,” ujar salah satu pejabat terkait.
Melalui panduan ini, pemerintah berharap proses pembelajaran tetap berlangsung optimal selama Ramadan sekaligus menjadi momen refleksi spiritual bagi para siswa, guru, dan seluruh elemen pendidikan di Indonesia. (Tys)