HukumJawa TimurKriminal

Pembunuh Siswi SMP Kemlagi Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Nyatakan Banding

×

Pembunuh Siswi SMP Kemlagi Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Nyatakan Banding

Sebarkan artikel ini

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyatakan banding atas kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi. Hal ini dilakukan demi memenuhi rasa keadilan keluarga korban.

 

Dalam sidang yang berlangsung pada, Jumat (14/7) kemarin, AA (15) divonis 7 tahun 4 bulan lantaran melakukan pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi berinisial AE (15). Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhi pidana penjara 7 tahun 6 bulan. Oleh karena itu, JPU Kota Mojokerto Ismiranda Dwi Putri menyatakan banding.

 

“Iya kami langsung menyatakan banding,” ucapnya kepada LenteraInspiratif.id, Minggu (16/7/2023).

 

 

Selain itu, banding yang ia ajukan sebagai upaya untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

 

“Agar keluarga korban mendapatkan keadilan, karena mereka juga merasa vonis ini terlalu ringan,” tukasnya.

 

Dalam pemberitaan sebelumnya, Sidang pembunuhan berencana dengan korban AE (15) yang semula berjalan lancar tersebut akhirnya berujung ricuh setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa AA, merupakan teman sekelas korban.

 

Sidang putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim tunggal BM Cintia Buana dengan menyatakan, AA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.

 

“Menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 4 bulan,” terang majelis hakim.

 

Tak hanya itu, dalam sidang putusan tersebut terdakwa juga dijatuhi pidana pelatihan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKS) Blitar selama 3 bulan.

 

“Pidana pelatihan kerja tersebut dilaksanakan pada siang hari dalam waktu 1 jam dalam satu hari dan dalam waktu yang tidak mengganggu jam belajar anak,” lanjut hakim.

 

Namun setelah putusan tersebut selesai dibacakan keluarga beserta masa yang mengawal sidang masuk ke ruang sidang khusus anak di PN Mojokerto tersebut.

 

Mereka tidak terima dan dengan vonis tersebut. Masa tersebut berteriak-teriak meminta agar terdakwa dihukum lebih berat.

 

“Dibayar piro koen (Dibayar berapa kamu). Tidak adil, jangan boleh keluar hakim jelaskan dulu,” cetus salah satu keluarga korban.

 

Menurut pihak keluarga, vonis 7,4 tahun bukan merupakan hukuman yang pantas. Pada kasus ini bukan kematian karena kecelakaan namun karena perencanaan.

 

Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria juga hadir di lokasi sidang untuk melakukan pengamanan.

 

“Siapa yang protes, saya yang tangkap, saya yang tangkap, saya yang mengungkap kasus ini. Keluar semua yang tidak berkepentingan,” tegas Wiwit dengan suara lantang. (Diy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *