Lenterainspiratif.id | Surabaya – Semakin melonjaknya permintaan tabung oksigen untuk pasien COVID-19 dimanfaatkan oleh Hari Kurniawan, warga Gresik yang menjual tabung oksigen senilai Rp 7,5 juta.
Tabung oksigen ini kemudian dibeli oleh salah satu korban yang keadaan sedang kritis. Namun setelah membayar mahal tabung tak sampai ke tangan korban.
“Pada saat pelapor sedang sakit kritis dan membutuhkan tabung oksigen, kemudian pelapor mencoba hunting tabung oksigen melalui online atau facebook dan terhubung ke akun pelaku,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian di Surabaya, Sabtu (24/7/2021).
“Akun tersebut menjual tabung oksigen, kemudian pelapor memesan tabung oksigen seharga Rp 7,5 juta secara transfer atas nama Hanafi Umar. Setelah mentranfer ternyata tabung oksigen yang dipesan oleh pelapor tidak dikirim,” imbuhnya.
Oki mengatakan, setelah mendapatkan laporan, polisi akhirnya bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka.
Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, screenshot chat facebook, bukti transferan uang, sisa uang Rp 2,5 juta hingga sebuah handphone untuk transaksi.
Atas perbuatannya, Hari diduga melanggar pasal 45 ayat 1 UU RI NO.19 tahun 2016 tentang Perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP. ( fi )