Lenterainspiratif.com Surabaya – Seorang pendeta di salah satu gereja di Embong Sawo Surabaya di laporkan ke Mapolda Jawa Timur, lantaran melakukan tindak pencabulan terhadap jemaatnya selama 17 tahun. diduga pencabulan dilakukan di dalam gereja. akhirnya di tangkap Polda Jatim di kawasan Perumahan Pondok Candra, Waru, Sidoarjo.
Direskrimum Kombes Pitra Andrias Ratulangi Sabtu (7/3/2020) mengatakan, bahwa HL (50), pendeta yang mencabuli jemaatnya, langsung digelandang ke Polda Jatim. Tersangka ditangkap di rumah temannya pagi hari tanpa perlawanan. Saat di tangkap ia memakai kemeja krem dan celana jins biru. Tersangka tiba menggunakan mobil warna putih sekitar pukul 12.30 WIB.
Dikawal dua petugas laki-laki dan seorang perempuan, tersangka berjalan menuju gedung Direskrimum, yang berjarak sekitar 20 meter. Selama berjalan, tersangka menunduk dan menutupi wajahnya dengan saputangan.
” Tersangka saat ini sudah didampingi kuasa hukumnya. Tersangka masih menjalani proses penyelidikan sebagai tersangka setelah ditangkap.”Sudah didampingi kuasa hukumnya,” ujar Pitra
Menurut Pitra, setelah ditangkap, tersangka akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Meski begitu, dia belum bisa menyampaikan hasilnya karena masih dalam proses.
“Setelah kami lakukan penangkapan, ini akan kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan hasil pemeriksaan sebagai tersangka ini, kami belum tahu karena masih proses,” tandasnya.
Saat itu polisi mendapat kabar pendeta tersebut akan ke luar negeri karena ada undangan. Khawatir melarikan diri, polisi langsung mengamankan pelaku di rumah temannya. (fi)