DaerahHukumKriminal

Pelaku Pencabulan Jemaat oleh Pendeta di Dalam Gereja, Sesuai Keterangn Korban

Pendeta Cabul di Surabaya, Niat Banding Malah Dapat Hukuman Lebih Berat
foto : pelaku saat di amankan di Polda Jatim
foto : pelaku saat di amankan di Polda Jatim

Lenterainspiratif.com Surabaya – Seorang pendeta bernama Hanny Layantara (50) di salah satu gereja di Embong Sawo Surabaya, memberikan keterangan kepada polisi sesuai dengan keterangan korban. ia melakukan tindak pencabulan terhadap jemaatnya selama 17 tahun. diduga pencabulan dilakukan di dalam gereja.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi, Minggu (8/3/2020) mengatakan, bahwa penetapan tersangka Hanny Layantara (50), pendeta yang mencabuli jemaatnya sesuai dengan keterangan korban. Keterangan itu diberikan tersangka saat pemanggilan sebagai saksi pada Jumat (6/3/2020).

“Iya ada kesesuaian keterangan saksi, korban kemudian alat bukti yang ada dengan keterangan si HL tersangka ini,” kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi

“Ya kemarin (Jumat) sudah kita panggil (sebagai saksi). Dan dari keterangannya kita mendapatkan cukup bukti,” tambahnya

Karena ada kesesuaian, terang Pitra, keterangan itu kemudian ditambahkan dalam bukti baru yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka. Terlebih lagi, ada informasi bahwa tersangka akan pergi ke luar negeri.

“Kita juga menambahkan bukti yang ada. Sehingga kita menetapkan sebagai tersangka,” tutur Pitra.

Sebelumnya, pendeta yang mencabuli jemaatnya, digelandang ke Polda Jatim. Tersangka ditangkap di rumah temannya pagi hari tanpa perlawanan. Saat di tangkap ia memakai kemeja krem dan celana jins biru. Tersangka tiba menggunakan mobil warna putih sekitar pukul 12.30 WIB.

Dikawal dua petugas laki-laki dan seorang perempuan, tersangka berjalan menuju gedung Direskrimum, yang berjarak sekitar 20 meter. Selama berjalan, tersangka menunduk dan menutupi wajahnya dengan saputangan.

” Tersangka saat ini sudah didampingi kuasa hukumnya. Tersangka masih menjalani proses penyelidikan sebagai tersangka setelah ditangkap.”Sudah didampingi kuasa hukumnya,” ujar Pitra

Menurut Pitra, setelah ditangkap, tersangka akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Meski begitu, dia belum bisa menyampaikan hasilnya karena masih dalam proses.

“Setelah kami lakukan penangkapan, ini akan kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan hasil pemeriksaan sebagai tersangka ini, kami belum tahu karena masih proses,” tandasnya.

Saat itu polisi mendapat kabar pendeta tersebut akan ke luar negeri karena ada undangan. Khawatir melarikan diri, polisi langsung mengamankan pelaku di rumah temannya. (fi)

Exit mobile version