HukumKriminal

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Di kecrek Petugas Kepolisian

×

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Di kecrek Petugas Kepolisian

Sebarkan artikel ini

foto : ilustrasi
Jurnalis : Sarif Umra
Tidore Kepulauan Lentera Inspiratif.com
Seorang pria berusia 24 tahun berinisial NU alias Udin, telah diamankan oleh Satreskrim Polres Tidore. Pasalnya, pelaku diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Sebab, korban masih yang berusia 16 tahun. Korban tersebut merupakan Putri, yakni nama samaran.
Sementara itu, Kapolres Tidore Kepulauan AKBP Azhari Juanda, kepada Lentera Inspiratif.com pada, Kamis (14/12/2017) mengatakan, petugas kepolisian mengetahui aksi pelaku saat keluarga korban datang melapor ke Mapolres Tidore. Kemudian di perintahnya, melalui Kasat Reskrim AKP Naim Ishak, Penyidik PPA dipimpin oleh Bripka Cici N. Tukuboyo, dan beserta anggota lainnya untuk melakukan tindakan cepat melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menangkap terhadap pelaku yang saat itu berada di rumahanya, tepatnya di Kelurahan Gurabati, Kecamatan Tidore Selatan. Dan kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2017, pelaku menghubungi korban melalui handphone untuk bertemu di depan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Seli, sekira pukul 19.30 WIT. Setelah itu, pelaku kemudian membawa korban di depan Masjid Agung Nurul Yaqin Kelurahan Gurabati sampai pukul 23.00 WIT. Dan setelah itu pelaku membawa korban menuju ke belakang Sekolah Akademi Kebidanan Gatra Buana Gurabati dan terlapor melakukan tindakan asusila.
“Setelah melakukan perbuatannya itu pelaku belum mengantar korban pulang melainkan pelaku membawa kembali korban ke samping AKBID Gatra Buana tepatnya di sebuah rumah kosong sekitar pukul 02.00 WIT. Hari Senin tanggal 11 Desember 2017 pelaku kembali melakukan tindakan asusila terhadap korban sampai pukul 04.30 Wit, setelah itu pelaku mengantarkan korban sampai disamping rumah orang tua korban di Kelurahan Gurabati, “bebernya
Pelaku sendiri telah diamankan di Polres Tidore, dan atas tindakannya itu,  pelaku terancam Pasal pencabulan dan pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UU RI NO. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Harap, kapolres Tidore kepada masyarakat terutama orang tua, agar selalu waspada dan selalu memberikan perhatian kepada anak-anaknya, jangan biarkan anak-anak khususnya perempuan untuk keluar malam hari secara bebas.
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *