Malang | Lenterainspiratif.id – Sofyanto (56), tega membunuh istri sirinya, Ratna (56), meski sudah 14 tahun mengarungi bahtera rumah tangga. Tersangka bahkan mencoba menghilangkan barang bukti dari aksi kejinya itu. Namun kendati demikian, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota tetap mampu mengungkap penyebab kematian korban, yang sebelumnya dinyatakan tewas karena jatuh di kamar mandi.
Dugaan itu dikuatkan pelaku dengan kondisi pintu kamar terkunci dari dalam. Adanya kejanggalan yang dilaporkan putra kandung korban menyingkap tabir kekejian pelaku.
“Kita sempat ada kesulitan, ketika kasus dilaporkan kondisi TKP sudah bersih dan jenazah sudah disemayamkan di rumah persemayaman,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo saat konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa (28/9/2021).
“Pelaku membuat korban seolah-olah jatuh di kamar mandi, dan menyebabkan meninggal dunia. Tetapi fakta-fakta penyelidikan, kematian korban karena dibunuh,” sambung Tinton.
Namun hasil autopsi berkata lain, ditemukan adanya bekas pukulan benda tumpul di bagian belakang kepala korban yang mengakibatkan pendarahan.
“Korban dipukul beberapa dengan palu di kamar mandi. Kesesuaian di dapatkan dari hasil autopsi dan pengakuan tersangka. Jadi membantahkan, jika korban meninggal akibat jatuh di kamar mandi,” tegas Tinton.
Selain memalsukan penyebab kematian korban, pelaku juga membuang baju istrinya ke sungai yang ada di belakang rumah. Namun pakaian itu tidak sampai ke aliran sungai, sehingga dapat ditemukan oleh Tim Inafis saat menggelar olah TKP.
“Pelaku sempat membuang pakaian yang dikenakan di sungai belakang rumah, ada bercak darah di situ. Dan itu menjadi barang bukti menguatkan pelaku telah membunuh korban,” ungkapnya.
Tinton menyebut, peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Jumat (17/9/2021), malam itu juga menimbulkan suara gaduh yang sempat di dengar oleh sejumlah saksi.
Korban meninggal dunia pada Sabtu (18/9/2021), dini hari. Dan kasus kejanggalan kematian korban dilaporkan pada Minggu (19/9/2021), oleh putra kandung korban.
“Ada saksi yang mendengar suara teriakan minta tolong saat malam kejadian. Pembunuhan sudah direncanakan, karena pelaku kesal terhadap korban,” tandas Tinton.
Dalam kasus tersebut, pelaku terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan yang Tah direncakan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidananya hukuman seumur hidup, pidana mati sampai paling lama dua puluh tahun,” ungkap Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto. ( suf)